TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Hampir genap 2 bulan, kasus pembunuhan sadis yang menewaskan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo belum juga disidangkan.
Ternyata masalahnya ada di kelengkapan berkas perkara.
Hingga saat ini berkas perkara masih bolak balik dari Kejaksaan ke penyidik Polri.
Jaksa masih belum menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Hal itu diketahui dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang meminta Polres Sukoharjo untuk melengkapi berkas perkara.
Kasatreskrim Pores Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengamini berkas perkara sempat dikembalikan oleh Kejari Sukoharjo, namun sudah dikembalikan lagi
"Berkas sudah kami serahkan lagi, kemarin ada perbaikan, sudah kita perbaiki lagi, ini menunggu," kata dia.
Dia enggan membeberkan apa saja kekurangan dalam berkas tersebut.
"Kekurangan terkait teknis," imbuhnya.
"Kami tunggu petunjuk, kalau sudah kita limpahkan P21," jelasnya.
Hal tersebut yang membuat tersangka Henry belum disidangkan hingga saat ini.
Alfan menuturkan ada perpanjangan kelengkapan berkas yang diberikan hingga tanggal 21 November mendatang.
JPU Sempat Datang ke KTP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama pihak kepolisian yang didampingi keluarga mendatangi lokasi pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Selasa (22/9/2020).
Menurut kuasa hukum keluarga korban Christiansen Aditya, kedatangan JPU ini untuk melihat langsung lokasi pembunuhan keluarga Suranto.
Sebab, saat proses rekonstruksi dilakukan oleh penyidik dari Polres Sukoharjo, todak dilakukan langsung di lokasi kejadian.
"Tadi JPU bersama saya dan keluarga datamg sekitat pukul 13.15 WIB," kata Aditya.
"Jaksa tadi melihat langsung TKP, karena rekonstruksi kemarin dilakulan di halaman Polres, sehingga kurang cukup untuk gambaran jaksa," jelasnya.
Dia mengatakan, JPU ingin melihat lokasi jenazah berada dimana saat ditemukan.
"Tadi juga bertanya letak ruang tamu, dapur, kamar, dan sebagainya," imbuhnya.
Terkait persidangan sendiri, Aditya mengatakan akan menunggu kelengkapan berkas dari penyidik.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Wanita yang Masih Kerabat Jokowi di Sukoharjo, Kronologi hingga Pengakuan Pelaku
Sebab, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Henry Taryatmo (41).
"Masih ada hasil dari labfor yang akan dilampirkan, untuk memperkuat tuntutan." ucap dia.
"Kami memberikan waktu kepada penyidik, untuk bisa memaksimalkan waktu, agar berkas perkaranya lengkap," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Tak Lekas Disidangkan, Ternyata Disebabkan Hal Ini,