News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Temui Ayah Kandung untuk Izin Menikah, Gadis di Tuban Malah Dirudapaksa Ayah hingga 6 Bulan

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis sebut saja Melati (17) menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya, Nur Kholis (47).

Perbuatan bejat itu sudah berlangsung selama enam bulan.

Diketahui, korban tinggal di rumah orangtuanya di Kecamatan Singgahan, Tuban sejak 31 Mei 2020. Korban diantar bibinya untuk pulang ke rumab ayahnya.

Baca juga: Siswi SMP di Bali Digilir 10 Remaja Termasuk Pacarnya, Korban Diduga Keterbelakangan Mental

Sebelumnya, korban ikut neneknya setelah ibu korban meninggal dunia tahun 2015 di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Korban waktu diantar ke rumah ayahnya, karena korban ingin menikah. Si nenek lantas menyuruh jika ingin menikah ya ke rumah ayahnya agar dinikahkan.

Tersangka yang diinterogasi penyidik, mengaku awal mula perbuatan inces itu berlangsung saat korban bersama dua adik tirinya tidur di kasur lantai ruang tamu rumah.

Secara tak disengaja, kaki korban menindih kaki ayahnya.

Dari kejadian ini, Nur Kholis akhirnya mendekap tubuh korban. Tersangka yang dijebloskan ke tahanan Polres Tuban menggeser-geserkan alat vitalnya ke korban

Setelah peristiwa itu, akhirnya tersangka kebablasan melakukan perzinahan dengan anaknya sendiri. Sesuai pengakuan tersangka sudah enam kali dalam kurun waktu enam bulan.

Baca juga: Dituding Selingkuh dengan Istri Orang, Pria Ini Dibunuh Tetangga: Pelaku Sempat Beli Pisau di Pasar

Selama korban tinggal di rumah ayahnya, tetangga mencium perilaku tidak beres, antara kedekatan ayah dengan anak.

Dari kecurigaan itu, warga setempat memberanikan diri untuk membuktikan. Karena ada warga yang pernah mendengar suara aneh dalam rumah tersebut.

Akhirnya salah seorang warga nekat mengintip dan merekam adegan tak pantas itu. Guna pembuktian, jika Nur Kholis memperlakukan anaknya sendiri tak sepantasnya.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, mengungkapkan tersangka menyetubuhi anaknya di rumahnya di Kecamatan Singgahan.

Sesuai pengakuan Nur Kholis, tersangka telah menikah dua kali dan kedua istrinya meninggal semua.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini