"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49 th) dan B (18 th). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Dody mengatakan, awalnya kasus itu sudah didamaikan secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore. Namun ternyata korban kemudian membuat laporan polisi pada malam harinya.
"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat korban ke polres dan sudah kami tindaklanjuti. Pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak 2 orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan polres," jelas Dody.
DPR: Jangan kasih penangguhan
Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade meminta pihak kepolisian memproses pelaku secara hukum.
"Kita meminta pihak kepolisian, Pak Kapolda dan Pak Kapolres untuk memproses hukum pelakunya, tahan dan seret sampai pengadilan," kata Andre saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (31/10/2020)
"Dan jangan beri penangguhan penahanan supaya ini pembelajaran supaya tidak semena-mena," lanjutnya.
Menurut Andre, warga Sumbar muak dan kecewa dengan perilaku oknum pengendara moge tersebut.
Dia mendukung langkah kepolisian untuk memproses hukum pelaku pengeroyokan.
"Saya mendengar dari warga Sumatera Barat, masyarakat sangat muak dengan perilaku oknum tukang keroyok ini. Dia datang ke Sumbar malah mengganggu ketenteraman," ucapnya.
"Untuk itu kita dukung penuh polisi tahan, jangan beri penangguhan, siapapun bekingnya masyarakat Sumbar ada di belakang kepolisian," pungkas Anggota DPR RI Dapil Sumbar I itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Penetapan Tersangka Pengendara Moge Keroyok Anggota TNI, Kapolres Bukittinggi: Kita Tak Pandang Bulu