News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Ibu Hamil yang Ditolak Melahirkan di 4 RS karena Dinyatakan Positif Covid-19

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hamil

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang ibu hamil berinisial RH dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani rapid test, bukan tes swab.

Akibatnya, ia ditolak melahirkan di empat rumah sakit di Lampung.

RH kemudian melayangkan somasi sebanyak dua kali pada rumah sakit tersebut.

Sebab, menurutnya pernyataan dokter tersebut dinilai janggal, karena ia dinyatakan positif setelah menjalani rapid test, bukan tes swab.

Baca juga: Abah Sarna Talak Istrinya, Noni Diisukan Hamil di Luar Nikah, Keluarga Tegas Membantah: Hoax

Berawal dirujuk ke RS karena riwayat keguguran

Kuasa hukum pasien Akriman Hadi menjelaskan, RH yang hamil awalnya memeriksakan kandungan ke bidan desa pada 12 September 2020.

Namun, bidan menyarankan RH dirujuk ke rumah sakit karena pertimbangan kondisinya.

"Dari pemeriksaan bidan desa, klien kami dinyatakan tensi darahnya tinggi dan memiliki riwayat keguguran serta kuret sehingga bidan desa merujuk ke Rumah Sakit Permata Hati di Kota Metro," kata dia.

Baca juga: Seorang Ibu Hamil Melahirkan di Jalan yang Belum Beraspal, Tak Kuat Tahan Sakit Lewati Medan Rusak

Rapid test, tiba-tiba dinyatakan positif Covid-19

Di Rumah Sakit Permata Hati, RH menjalani serangkaian pemeriksaan.

Petuga medis melakukan observasi, check up, pengambilan darah dan rapid test.

Ia pun sempat diberikan obat menurunkan tensi serta antikejang.

Namun, tiba-tiba RH dan keluarganya dikejutkan dengan kedatangan dokter yang menyatakan ia positif terinfeksi Covid-19.

“Sekitar pukul 21.30 WIB, datang seseorang yang mengaku dokter dan dengan keras menyampaikan kepada klien kami, ‘Ibu positif Covid,” kata Hadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini