TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Mesakh Lattan, warga RT 010/RW 005, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu Provinsi Nusa Tenggara Timur jadi korban penipuan.
Mesakh kehilangan uang sebesar Rp 21 Juta karena menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan Wilhelmus Sasi yang menjanjikan keempat anak korban jadi PNS.
Informasi yang dihimpun media ini di Kefamenanu, Minggu (31/10) menyebutkan, kasus tersebut terjadi sejak bulan Oktober 2019.
Saat itu, pelaku menjanjikan kepada korban untuk mengurus keempat anaknya supaya menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Namun syaratnya Mesakh harus menyetor uang sebesar Rp. 21 juta.
Tergiur dengan iming-iming tersebut, Mesakh memenuhi permintaan pelaku dengan memberikan uang sebanyak dua kali.
Pertama pada tanggal 2 Oktober 2019 uang sebesar Rp. 15,75 juta, 4 Oktober 2019 sebesar Rp. 5,25 juta.
Namun saat pengumuman CPNS ternyata anak-anak Mesakh tidak ada yang lulus.
Merasa ditipu, Mesakh akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres TTU guna diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), AKP. Sujud Alif Yulamlam mengakui sudah menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan berkedok iming-iming menjadi seorang ASN.
"Benar, tadi kita sudah terima laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan penipuan dengan iming-iming menjadi ASN," ungkap Sujud kepada Pos Kupang melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (31/10/2020).
Atas laporan tersebut, ungkap Sujud, pihaknya langsung membuat laporan polisi dan mencatat nama dan alamat saksi. Selain itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Untuk itu lanjut Sujud, pihaknya sementara mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan penipuan berkedok iming-iming menjadi seorang ASN.
Pengumpulan bukti-bukti dilakukan untuk dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
"Kami sementara kumpulkan bukti-bukti terkait dengan kasus dugaan penipuan ini," ungkap Sujud. (mm)