TRIBUNNEWS.COM - Seorang paman tega merudapaksa keponakannya yang masih di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Pelaku diketahui berinisial Jn (21), warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Ia telah memiliki seorang istri dan bayi berusia 10 bulan.
Baca juga: Janjikan Sebuah Ponsel, Pemuda di Tulungagung Rudapaksa Siswi SMP yang Dikenal Lewat Facebook
Pria yang berprofesi sebagai tukang tambal ban tersebut tega merudapaksa keponakannya yang berusia sembilan tahun.
Aksi bejat pelaku ini dilakukan di kediaman korban pada, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmad Kusnedi menjelaskan, bahwa kronologi kejadian saat korban sedang tidur sendirian di rumahnya.
"Pelaku awalnya mengintip dari jendela kamar, mencongkel pintu depan kemudian pelaku merudapaksa korban," ungkap Rahmad Kusnedi, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Remaja 15 Tahun Dirudapaksa Pria yang Dikenalnya Lewat Facebook, Korban Dijanjikan Ponsel
Saat terbangun korban langsung menjerit kesakitan akibat tindakan asusila yang dialaminya.
Korban yang menangis menceritakan kepada orang tuanya.
Tidak lama kemudian, orang tua korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah mendapat laporan, Rahmad Kusnedi langsung memerintahkan Tim Kelambit Hitam untuk melakukan pengejaran.
Baca juga: Dirawat di ICU saat Jalani Pengobatan Tuberkulosis, Pasien Wanita Ini Dirudapaksa Pegawai RS
Baca juga: Seorang Siswi SMP Dirudapaksa 10 Laki-laki di Berbagai Tempat, Berawal saat Korban Kehabisan Bensin
Baca juga: Mengaku Jomblo, Pria Ini Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Terungkap setelah Pelaku Ketahuan Selingkuh
Tersangka diamankan pada, Minggu (1/11/2020) sekira pukul 21.00 WIB dikediamannya.
Menurutnya, pelaku ini diduga di bawah pengaruh narkoba.
"Pelaku ini dari pengakuannya sering mengisap sabu-sabu."
"Padahal dirinya telah memiliki istri dan satu orang anak perempuan yang masih berumur 10 bulan," jelasnya.
"Untuk hukumannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," tandasnya.
Sementara, dari pengakuan tersangka, dirinya khilaf ketika melihat korban tengah tertidur sendirian di rumahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pria Beristri di PALI Tega Berbuat Asusila Kepada Keponakan Sendiri, Korban Menjerit dan Menangis