News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngaku Bisa Tarik 1 Kg Emas dari Bawah Rumah, Pria Tunanetra Kedok Dukun Tipu Korban Ratusan Juta

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emas batangan

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria tunanetra berinisial ARN (27) dan istrinya melakukan penipuan.

Ia berkedok sebagai dukun dan mengaku bisa menarik emas yang berada di bawah rumah korban.

Korban pria asal Jambi itu adalah EG (66).

EG adalah warga Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca juga: Fakta Suami Istri Tewas Tergeletak Luka Parah di Kamar Mandi, Cekcok hingga Suami Nekat Bunuh Istri

Dalam aksinya, pelaku ARN ditemani istrinya, yang saat ini masih buron.

Kapolsek Talang Kelapa AKP Haris Munandar mengatakan, penangkapan tersangka ARN setelah korbannjya EG melapor ke Polsek Talang Kelapa pada 29 Oktober 2020.

"Dalam laporannya korban mengaku telah ditipu oleh ARN yang mengaku dukun dan beberapa kali menerapi dirinya," kata Haris, Senin (2/11/2020), melalui pesan WhatsApp.

Kronologi kejadian, pelaku datang ke rumah korban pada Kamis 10 September 2020 pukul 09.00 WIB.

Pelaku ARN datang untuk melakukan terapi ke korban yang memang sedang menderita sakit.

Saat melakukan terapi itulah pelaku mengatakan bahwa di bawah rumah korban EG ada emas batangan.

Baca juga: Sehari Nikah, Suami Tewas Gantung Diri di Pohon, Istri Malah Baru Tahu dari Facebook

Mengaku bisa menarik 1 kg emas batangan

=Pelaku lalu mengatakan emas itu dapat ditarik atau dikeluarkan dengan syarat berupa mahar dengan nilai tertentu.

"Merasa tertarik, korban EG lalu menyanggupi memberikan mahar berupa uang sebesar Rp 146 juta yang diberikan secara bertahap sebanyak lima kali," kata Haris.

"Namun saat emas diberikan korban sadar emas berbentuk batangan itu ternyata emas palsu, mengetahui hal itu korban langsung melapor ke Polsek Talang Kelapa."

Mendapat laporan dari korban, anggota Polsek Talang Kelapa segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ARN di daerah Sukomoro Banyuasin.

Baca juga: Ditanya Posisi, Suami Malah Murka dan Langsung Pulang Lalu Pukuli Istrinya

Istri pelaku buron

"ARN kita tangkap di Jalan Talang Ilir Kelurahan Sukomoro dan langsung dibawa ke Mapolsek Talang Kelapa bersama barang bukti (BB) 19 buah tiruan emas batangan (logam mulia palsu) seberat 1 kg," tambah Haris.

Atas perbuatannya pelaku harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolsek Talang Kelapa dan terancam pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Sementara istri pelaku saat ini sedang dalam proses pengerjaan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). (Kompas.com/Amriza Nusatria)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Tarik 1 Kg Emas Batangan, Pria tunanetra Tipu Korbannya hingga Ratusan Juta Rupiah"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini