News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Tega Berbuat Asusila pada Keponakannya, Mengintip dari Jendela lalu Congkel Pintu

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecahan - Seorang tukang tambal ban tega melakukan tindakan asusila pada keponakannya yang masih berusia 9 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang tukang tambal ban berinisial Jn (21) tega melakukan tindakan asusila pada keponakannya sendiri.

Ironisnya, korban masih berusia sembilan tahun.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menangis menceritakan kejadian yang dialaminya pada orangtuanya.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Jn diketahui telah memiliki seorang istri dan bayi berusia 10 bulan.

Tindakan asusila pelaku ini dilakukan di kediaman korban pada, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 07.00 Wib.

Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmad Kusnedi menjelaskan, bahwa kronologi kejadian saat korban sedang tidur sendirian di rumahnya.

"Pelaku awalnya mengintip dari jendela kamar, mencongkel pintu depan kemudian pelaku melakukan tindakan asusila pada korban," ungkap Rahmad Kusnedi, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Janjikan Sebuah Ponsel, Pemuda di Tulungagung Rudapaksa Siswi SMP yang Dikenal Lewat Facebook

Baca juga: Seorang Pria Lakukan Tindakan Asusila pada Anak di Bawah Umur, Aksi Pelaku Dipergoki Petugas Patroli

Saat terbangun korban langsung menjerit kesakitan akibat kekerasan seksual yang dialaminya.

Korban yang menangis menceritakan kepada orang tuanya.

Tidak lama kemudian, orangtua korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah mendapat laporan, Rahmad Kusnedi langsung memerintahkan Tim Kelambit Hitam untuk melakukan pengejaran.

Tersangka diamankan pada, Senin (1/11/2020) sekira pukul 21.00 Wib dikediamannya.

Menurutnya pelaku ini diduga dibawah pengaruh narkoba.

"Pelaku ini dari pengakuannya sering mengisap sabu-sabu. Padahal dirinya telah memiliki istri dan satu orang anak perempuan yang masih berumur 10 bulan," jelasnya.

"Untuk hukumannya, pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun," tandasnya.

Sementara dari pengakuan tersangka bahwa dirinya khilaf ketika melihat korban tengah tertidur sendirian di rumahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pria Beristri di PALI Tega Berbuat Asusila Kepada Keponakan Sendiri, Korban Menjerit dan Menangis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini