Sebelumnya ahli yang yang dihadirkan teradu Nuzul Rachdy dalam proses peradilan itu adalah Nik Nik M Kuntarto, Azis, dan Randy Ramlyady.
“Secara tegas berdasarkan keilmuannya tidak ada unsur penghinaaan dan pelecehan kepada pihak manapun atas diksi limbah yang saya sampaikan dalam wawancara di media.
Nah, ketika ahli bahasa saja sama sekali tidak dijadikan dasar pertimbangan, lalu bagaimana ini bisa demikian?” ujarnya.
Terlepas masalah ketiga ahli itu, kata Zul, dia juga berkonsultasi dengan ahli hukum tata negara sekaligus juga guru besar Unpad, Prof I Gede Panca Astawa.
Menurut Zul, pendapatnya juga sama.
“Dan Nuzul Rachdy harus dibebaskan dari pelanggaran kode etik.
Ungkapan ini tetu berdasarkan kajian dan keilmuan beliau sebagai akademisi,” katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tak Kaget Diberhentikan sebagai Ketua DPRD Kuningan Imbas Diksi "Limbah", Ini Komentar Nuzul Rachdy