TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Agus Trikoyopari Suda (51) nekat membakar pacarnya, Catur Atminingsih (54) hidup-hidup hingga tewas.
Peristiwa nahas itu terjadi di Pedukuhan Tawang, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Korban yang akrab disapa Ningsih itu sempat menjalani perawatan beberapa minggu di rumah sakit dengan luka bakar hingga 50 persen.
Sedangkan Agus buron selama hampir dua bulan hingga ditangkap polisi pada 30 Oktober 2020.
Baca juga: Motif Pria Bakar Kekasih Hingga Tewas di Kulon Progo Terungkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Nikah
Baca juga: Ketuk Pintu Tak Ada Jawaban, 2 Orang Kaget Kepala Teman Tersandar ke Jendela: Tewas Gantung Diri
Berikut fakta selengkapnya:
1. Pelaku sakit hati
Dikutip Tribunnews.com dari TribunJogja.com, Agus mengaku sakit hati dengan sikap Ningsih.
Ia mengaku sudah menjalani hubungan asmara dengan Ningsih selama 3 tahun terakhir.
Sedangkan selama empat bulan terakhir, hubungannya menjadi renggang.
Maka dari itu, Agus sakit hati lantaran Ningsih tak mau melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.
"Saya emosi karena saat ditanya kelanjutan hubungannya, mau saya ajak nikah, dia jawabnya tidak mau bila diajak nikah," ungkap Agus dalam konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Pacar Baru Mantan Kekasihnya Cemburu, Gadis SMA Dikeroyok 4 Orang Termasuk Kakak Perempuan Pelaku
Baca juga: Gadis SMA Nekat Gantung Diri di Pohon, Tulis Surat untuk Mantan: Hubungan Berakhir, Hidup Berakhir
2. Kronologi
Wakapolres Kulon Progo, Kompol Sudarmawan, mengungkapkan, awal mula pembunuhan itu terjadi pada 3 September pukul 17.00 WIB.
Pelaku dan korban bertemu di depan Puskesmas Mudal di Kapanewon Sentolo.
Saat itulah pelaku menyatakan keinginannya untuk menikah namun ditolak korban.
Lalu pada 4 September pukul 13.00 WIB, pelaku memiliki rencana jahat untuk membuat jera korban, yakni dengan cara membakarnya.
Keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku membeli bensin Pertalite 1 liter di dekat rumahnya.
Lalu pelaku membawa bensin itu dengan botol plastik warna hijau.
Pelaku kemudian menuju jalan di daerah Kapanewon Nanggulan untuk menunggu korban yang biasanya lewat di sana.
Pada pukul 12.00 WIB, benar saja, korban melewati jalan itu dan langsung dihadang oleh pelaku.
Keduanya sempat cekcok hingga pelaku nekat menyiram bensin.
"Mereka sempat terjadi keributan pada saat itu juga pelaku menyiramkan bensin ke bagian punggung, dada dan wajah korban yang kemudian dibakar dengan menggunakan korek api," ujar Sudarmawan.
Setelah membakar korban hidup-hidup, pelaku langsung melarikan diri.
Sedangkan korban dalam kondisi mengenaskan dibawa warga sekitar ke RSUD Wates.
Sekitar satu bulan dirawat di sana, korban akhirnya meninggal dunia.
Agus mengaku berbuat nekat hanya untuk memberi efek jera yang akhirnya malah berakibat kematian.
"Saya kan emosi kemudian dia saya siram dengan bensin menggunakan tangan kanan di seluruh tubuh dan disulut menggunakan korek api dan saya melarikan diri," terang Agus, dikutip dari TribunJogja.com.
"Awalnya saya melakukan ini untuk memberikan efek jera saja tapi tidak tahunya malah fatal," sambungnya.
Baca juga: Hendak ke Pasar, Wanita Ini Kaget Lihat Remaja Tewas Gantung Diri Gunakan Dasi Sekolah
3. Kabur
Setelah masuk laporan kasus penganiayaan berujung kematian itu, Agus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selama melarikan diri, Agus sempat pergi ke berbagai daerah seperti Magelang, Bantul, Wonosari, hingga kembali ke Kulon Progo.
Ia juga sempat menumpang di rumah temannya.
Dikutip dari Kompas.com, selama 55 hari itu, Agus hidup dari mengemis dan tidur di sembarang tempat.
"Saya balik ke Kulon Progo karena sudah kehabisan dana. Selama melarikan diri saya mengemis dan tidur di pasar, jembatan bahkan kuburan," ujarnya.
"Selain itu saya kabur karena waktu itu pikiran saya sedang kalud," tambahnya.
Akhirnya, Agus kehabisan uang dan kembali ke Kulon Progo dan ditangkap polisi di Pasar Cikli Temon pada 30 Oktober 2020.
Agus mengaku menyesal sudah berbuat nekat hingga sang kekasih meninggal dunia.
Kini ia dikenai Pasal 351 Ayat 2 Jo Ayat 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Namun karena korban meninggal dunia, ada penyesuaian pasal yang dikenakan terhadap pelaku, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (TribunJogja.com/ Sri Cahyani Putri) (Kompas.com/ Dani Julius Zebua)