News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Asal Brebes Bobol 2 Rumah di Tegal, Mengaku Punya Ilmu 'Sirep' Bisa Tidurkan Korbannya

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menginterogasi pelaku pembobol rumah dan penadahnya saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Tegal Kota, Senin (2/11/2020) (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria mengaku punya ilmu sirep atau menidurkan orang.

Dengan klaim ilmu itu, pria tersebut melakukan tindakan pembobolan rumah.

Bahkan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian tersebut di dua rumah warga di Kota Tegal.

Seorang spesialis pembobol rumah warga dan penadah barang hasil curian diringkus jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota, Jawa Tengah.

Tersangka pencurian dengan pemberatan adalah Budiman S (35) warga Kedungbokor Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, dan seorang penadah berinisial KA (34).

Di hadapan petugas, tersangka Budiman mengaku memiliki ilmu sirep atau menidurkan penghuni rumah, sehingga saat beraksi dengan mudah menggasak barang-barang milik korban.

Baca juga: Berbekal Gunting dan Sendok, 3 ABG Nekat Bobol Rumah Warga, Begini Kejadiannya

"Biasanya (beraksi) jam 02.00 sampai jam 03.00 WIB. Sudah dua kali di Kota Tegal," kata Budiman, saat konferensi pers ungkap lima kasus pidana, di Mapolres Tegal Kota, Senin (2/11/2020).

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, hasil pengembangan, tersangka sudah melakukan aksi pencurian di dua rumah warga di Kota Tegal.

Aksi pertama menyasar rumah warga di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan pada 31 Mei 2020.

Sementara kedua di sebuah rumah di Perumahan Jaya Samudra, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Tegal Barat pada 12 Oktober 2020.

"Setelah ada informasi dari masyarakat kita langsung melakukan pengejaran. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap," kata Rita.

Diungkapkan Rita, modus yang digunakan tersangka yakni awalnya mencongkel jendela menggunakan obeng dan golok yang dibawanya.

Baca juga: Pelajar SMA Curi Uang Rp 18,2 Juta, Nekat Bobol Atap Toko lalu Gunakan Uangnya untuk Foya-foya

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang berharga seperti ponsel dan uang tunai. Di lokasi pertama, tersangka membawa HP.

"Sedangkan di lokasi kedua selain HP juga membawa tas berisi uang korban Rp 10 juta. Selanjutnya, HP dijual ke tersangka lainnya," kata Rita.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya sepeda motor, obeng, golok, serta dus HP.

Tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5a KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka kedua sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Kompas.com: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Punya Ilmu "Sirep" Bisa Tidurkan Korbannya, Pria Ini Bobol 2 Rumah"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini