TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Aji Ryski Pangestu (24) diduga sudah menjebak para wanita dalam video call sex.
Seorang korban berusia 20 tahun di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melaporkan pelaku ke Polres Purworejo.
Pelaku diduga melakukan pelanggaran UU ITE.
Korban merasa terancam dengan Aji yang diduga hendak menyebarkan foto-foto tanpa busananya ke media sosial.
Baca juga: Oknum Guru PNS Rudapaksa Keponakan 2 Kali, Ketahuan saat Keluarga Lihat Korban Selalu Murung
Atas laporan itu, Aji yang berprofesi sebagai tukang masak di sebuah warung makan ayam geprek di Purworejo itu diringkus aparat Polres Purworejo, pada pertengahan Oktober 2020.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agil Widyas Sampurna menjelaskan, kronologi kasus ini bermula ketika korban mengirim sebuah unggahan tulisan di Facebook pencarian kerja Purworejo, pertengahan September 2020.
Ia bermaksud mencari pekerjaan melalui akun tersebut.
Tersangka asal Dusun Demangan, Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo itu kemudian mengirimkan pesan kepada korban memakai aplikasi messenger Facebook menawarkan pekerjaan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan gaji Rp 4 juta.
Tapi korban menolak tawaran itu.
"Karena korban tidak mau, tersangka menawarkan lagi pekerjaan video call sex (VCS) dengan gaji Rp 1 juta per jam. Korban menerima tawaran itu, dan mulai vcs dengan tersangka," ujar Agil, dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Kepergok Mesum di Kuburan Cina, Pasangan Kekasih Direkam Penghuni Rusun: Pas Lewat Gandengan Tangan
Selanjutnya, tersangka menyamar sebagai "pelanggan" memakai akun Facebook "Ris".
Dengan akun itu, tersangka meminta foto tanpa busana dan melakukan VCS dengan korban.
Ia juga meyakinkan korban tidak akan menyebarkan foto dan tangkapan layar (screenshot) VCS ke media sosial.
Tidak lama setelah itu, lanjut Agil, tersangka meminta korban untuk melayani nafsunya lagi.
Tersangka mengancam akan menyebarkan foto bugil korban kalau korban tidak mau.
Korban akhirnya melayani tersangka di sebuah penginapan di Pantai Glagah Kulonprogo, 18 September 2020.
"Di penginapan itu tersangka dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 kali. Sehari setelah itu, tersangka memaksa korban lagi untuk melakukan VCS. Tapi ditolak korban," jelas Agil.
Karena hasratnya tidak dipenuhi, tersangka terus memaksa korban untuk melayaninya lagi secara gratis.
Tersangka kembali mengancam korban akan menyebarkan foto-foto bugilnya.
Bahkan, tersangka meminta uang Rp 100.000 kepada korban. Kepada polisi, kata Agil, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan yang sama terhadap 7 perempuan.
Rata-rata korban adalah perempuan pelajar atau mahasiswi yang sedang mencari pekerjaan.
"Tersangka akan dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," tandas Agil.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain 2 unit telepon seluler, 1 unit sepeda motor dan 2 lembar uang tunai pecagan Rp 50.000.
Polisi telah memeriksa sedikitnya 4 saksi dan 3 saksi ahli di bidang ITE untuk menangani kasus ini. (Kompas.com/Ika Fitriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jebak 7 Perempuan Kerja Video Call Sex, Pemuda Dilaporkan karena Ancam Sebar Foto Korban"