News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Optimalisasi PAD, KPK Fasilitasi Penandatanganan MoU Pemda Sulut dengan BPD Sulutgo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Kutai Timur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah se-Sulawesi Utara dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Utara dan Gorontalo atau PT Bank Sulutgo.

Penandatanganan dilakukan oleh seluruh kepala daerah dan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional Sulutgomalut Darwisman, dan Direktur Utama BPD Sulutgo Jeffrey A.M. Dendeng, bertempat di Kantor Gubernur Sulut, Manado, Rabu (4/11/2020).

“Sebagai langkah pencegahan korupsi dan potensi kebocoran penerimaan APBD, KPK mendorong inovasi peningkatan PAD. Salah satunya dengan implementasi alat rekam pajak online,” ujar Nawawi dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: KPK dan Pemprov Sumatera Selatan Kini Bisa Bertukar Data Pengaduan

Lebih lanjut Nawawi menjelaskan implementasi alat rekam pajak online, diterapkan pada mata pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Selain itu, sambung Nawawi, masyarakat dan pengusaha perlu memahami bahwa pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen sebagai wajib pajak atas jasa yang telah digunakan dan dititipkan kepada pelaku usaha yang merupakan wajib pungut (wapu) pajak.

“Atas titipan tersebut, pelaku usaha wajib menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Karenanya, masyarakat dan pengusaha perlu memahami konsep pajak dan mendukung program pemasangan alat rekam pajak online tersebut,” tegasnya.

Baca juga: KPK Buka Lowongan Kerja untuk S1, Ini Posisi yang Ditawarkan

Sementara itu, Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni mendukung implementasi alat rekam pajak online oleh pemkab/pemkot untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.

Sebagai bentuk elektronifikasi penerimaan daerah, alat rekam pajak online juga memberikan banyak manfaat.

“Elektronifikasi penerimaan daerah dapat melakukan optimalisasi data, sehingga tidak perlu dicatat secara manual. Selain itu, yang terpenting dengan perbaikan terus menerus baik dari infrastruktur, sistem, dan jaringan, akan mendukung peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat dan reformasi birokrasi,” kata Agus.

Baca juga: KPK: Korupsi PT Dirgantara Indonesia Rugikan Negara Rp315 Miliar

Usai penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan pemasangan tapping box device pada dua wapu pajak, yaitu sektor hotel dan restoran di Kota Manado.

Kedua lokasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Manado untuk menambah 200 alat rekam pajak online yang akan dipasang hingga akhir tahun 2020.

Dalam rapat koordinasi sebelumnya bersama Bank Sulutgo dan lima pemda piloting, yaitu Pemerintah Kota Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa dan Minahasa Utara, disepakati pemasangan total 305 alat rekam pajak, yaitu Minahasa dan Minahasa utara masing-masing 30 alat rekam pajak, Bitung 25 alat, Tomohon 20 alat, dan Manado 200 alat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini