Laporan Wartawan Tribun Batam Alfandi Simamora
TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Pria berinsial S (42) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan di Pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 paket narkotika yang selanjutnya dibawa ke Polres Bintan.
S ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatres Narkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primaza mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari masyarakat.
Tim Opsnal Satres Narkoba langsung menyelidiki hingga menangkap tersangka.
"Barang bukti dan pelaku sudah kami bawa ke Polres Bintan," ucapnya, Kamis (5/11/2020).
Rangga juga menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan terkait kasus ini.
Mereka masih meminta keterangan tersangka untuk mengungkap tuntas kasus ini.
Baca juga: Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Narkotika Elissa Gunawan di Apartemen Bougenville Tebet
"Masih kami kembangkan. Termasuk apakah ada tersangka lain dari kasus ini," sebutnya.
Hanya selang beberapa hari, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka DN.
Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
DN diamankan di Jalan Sudirman sebelah kantor Desa Wisata Ekang Kampung Sukoharjo Dusun 02, RT 04 RW 02 Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Senin (8/6/2020) lalu.
DN merupakan tersangka yang memberikan sabu-sabu kepada MM (38) yang sudah diamankan Satresnarkoba Polres Bintan beberapa hari lalu.