News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Bintan Bekuk Seorang Pria di Pelabuhan Kijang yang Bawa Belasan Paket Sabu

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sabu-sabu

"Pelaku mendapatkan barang bukti seberat 3,01 gram paket sabu ini dari DN yang saat ini masih kita cari keberadaannya,"ungkapnya.

Adapun pasal yang kenakan terhadap pelaku, yakni Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana paling minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Polres Bintan Bekuk Pria 42 Tahun di Pelabuhan Kijang, Temukan 12 Paket Sabu-Sabu saat Digeledah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini