TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RZ (33) nekat menganiaya teman yang merupakan tetangganya sendiri, Kurnia (20).
Pelaku nekat menusuk korban menggunakan gunting lantaran sakit hati tak dipinjami sepeda motor.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di perutnya.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengungkapkan, korban dianiaya karena tak mau meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku merasa sakit hati karena korban tidak mau meminjamkan sepeda motornya."
"Pelaku menusuk korban dengan menggunakan gunting. Akibatnya, korban mengalami luka robek di perut sebelah kiri," ungkap Eko melalui WhatsApp Kapolsek Tebingtinggi Barat Iptu AGD Simamora kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).
Simamora menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu 22 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 19.15 WIB, di rumah korban di Jalan Abdul Azis, Desa Alai, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Baca juga: Diejek Boy Band, Kakak Beradik Dendam hingga Tusuk Teman sampai Tewas setelah Nonton Tari India
Baca juga: Sedang Pesta Miras, Pria Ini Tiba-tiba Tusuk Temannya Sendiri hingga Tewas, Tersulut Dendam Lama
Sebelum kejadian, pelaku RZ awalnya datang ke rumah Kurnia untuk meminjam sepeda motor. Namun, korban tidak memenuhi permintaan pelaku.
Tak lama setelah itu, saat korban sedang memperbaiki tiang parabola di depan rumah, tiba-tiba RZ datang mendekati dan lansung menusuk korban dengan sebuah gunting.
Usai menganiaya tetangganya itu, pelaku langsung kabur dari tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan korban terluka bersimbah darah akibat tusukan gunting.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tebing Tinggi Barat.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan. Pelaku dapat kami amankan pada Rabu (4/11/2020) dini hari, di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat," kata Simamora.
Pelaku RZ telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan ditahan di Polsek Tebing Tinggi Barat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya dua tahun penjara.
(Kompas.com: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Tak Dipinjami Motor, Pria Ini Tusuk Tetangga Pakai Gunting"