TRIBUNNEWS.COM- Seorang hakim PTTUN Medan, Mula Haposan Sirait meninggal dunia saat sidang sengketa Pilkada Serdangberdagai (Sergai).
Sebelum meninggal, Mula sempat mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan.
Setelah dijawab oleh saksi, Mula Haposan tak lagi merespon.
Hakim tersebut ternyata meninggal secara mendadak.
Mula Haposan Sirait adalah hakim anggota dalam perkara sengketa pilkada tersebut.
"Dia sempat memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi di sidang sengketa Pilkada Serdangberdagai," ujar Ketua Majelis Hakim Budi saat dihubungi tribun-medan.com, Kamis (5/11/2020).
"Pas dijawab, dia udah ga nyambung. Jadi pas saya lihat ke samping, pandangannya sudah kosong," ujar Budi.
Budi yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara itu, langsung menskors sidang.
Ia menduga rekannya tersebut terkena serangan jantung.
Baca juga: Detik-detik Hakim Haposan Mendadak Meninggal Saat Sidang Sengketa Pilkada Sergai Berlangsung
Baca juga: Hakim di Georgia dan Michigan Tolak Upaya Hukum Donald Trump Terkait Pelaksanaan Pilpres Amerika
Baca juga: Ketika Kepala Botak Hakim Garis Disangka Bola oleh Kamera AI, Penonton Sampai Kehilangan Momen Gol
"Sidang langsung saya skors, dan dalam hati saya mengatakan bahwa ini serangan jantung," ujarnya.
Karena sudah begitu, Haposan dibawa ke rumah sakit terdekat namun nyawanya sudah tidak tertolong.
"Dibawa ke Rumah Sakit Haji, jadi itu rumah sakit terdekat. Tapi sampai di sana tidak tertolong lagi," katanya.
Ia menyatakan bahwa Haposan meninggal murni karena sakit bawaan, bukan dikarenakan Covid-19.
"Karena sakit gula dan jantung, bukan covid," pungkasnya.