Budi selaku Humas PT TUN Medan, sekaligus Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa Pilkada Sergai, menuturkan bahwa hakim Haposan sedianya akan pindah tugas ke Mahkamah Agung (MA).
"Dia dilantik bulan Mei , dan sudah mau pindah ke Mahkamah Agung sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara," kata Budi.
Menurut dia, Haposan Sirait tinggal menunggu Surat Keputusan dari MA.
"Dia dibutuhkan di sana, dan sudah dinyatakan lulus.
Sehingga tinggal menunggu SK saja," ujarnya
Namun, dikarenakan ada perkara sengketa pilkada di PTTUN Medan, Haposan dijadikan hakim anggota.
"Ada sengketa pilkada di KPU Sergai, perkara nomor 6, dia dijadikan hakim anggota," ujarnya.
Baca juga: Usai Cecar Saksi Pilkada Sergai, Hakim Mula Haposan Sirait Meninggal, Sidang Langsung Diskors
Dalam pengakuannya, almarhum dinilai baik dan sangat giat dalam bekerja, bahkan sering melupakan penyakitnya.
"Pribadi almarhum itu baik, saya satu angkatan dengan dia.
Dia mantan ketua PTUN Surabaya, makanya dia di sini menjadi hakim tinggi.
Semangatnya tinggi, sehingga sering melupakan penyakitnya," ujar Budi.
Budi pun mendoakan rekan satu angkatannya itu ditempatkan di sisi yang terbaik.
(Tribun Medan /Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sebelum Meninggal di Ruang Sidang, Hakim Haposan Sirait Mengeluh Berat Badannya Turun Drastis dan Usai Cecar Saksi Pilkada Sergai, Hakim Mula Haposan Sirait Meninggal, Sidang Langsung Diskors