News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muda dan Cantik Tapi Sadis, Wanita Ini Ikut Aksi Perampokan yang Tikam Korban Hingga 42 Kali

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kiri: Dua tersangka pembunuh Reval YF (17) dan W (23), kanan: korban

Terancam hukuman mati

Tiga tersangka pembunuh Reval, jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, terancam hukuman mati.

menyebutkan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis.

"Para tersangka semuanya kita kenakan pasal 340 338 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," bebernya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020). (Tribun Medan/Victori Arrival Hutauruk)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini