Terancam hukuman mati
Tiga tersangka pembunuh Reval, jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, terancam hukuman mati.
menyebutkan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis.
"Para tersangka semuanya kita kenakan pasal 340 338 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," bebernya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020). (Tribun Medan/Victori Arrival Hutauruk)
Baca tanpa iklan