News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda 19 Tahun Berbuat Asusila pada Anak Bos, Gara-gara Kesal Sering Dimarahi Orangtua Korban

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara- Seorang pemuda berinisial SA (19) nekat berbuat asusila terhadap anak bos di tempatnya kerja di Kota Malang, Jawa Timur

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pemuda berinisial SA (19) nekat berbuat asusila terhadap anak bos di tempatnya kerja di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku lantaran kesal pada ayah korban.

SA kesal karena si bos selalu melimpahkan kesalahan orang lain padanya.

Pelaku merupakan warga asal Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Setiap ada kesalahan orang lain, saya yang dimarahi," kata SA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat, (6/11/2020).

"Setiap ada kesalahan orang lain, saya yang dimarahi," kata SA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat, (6/11/2020).

Kepada polisi, SA mengaku baru empat bulan bekerja sebagai karyawan di tempat usaha konveksi milik ayah korban.

Baca juga: Berakting Seolah Bisa Baca Garis Tangan, Pria Asal Tangerang Rudapaksa Gadis 21 Tahun di Kebun

Baca juga: Mengaku Bisa Baca Garis Tangan, Pria di Mauk Malah Rudapaksa Gadis di Perkebunan

Namun, saat ditanya kenapa ia melampiaskan kekesalannya kepada korban, SA hanya diam.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simartama mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku saat korban tengah tertidur di dalam kamar.

Pelaku lalu masuk kamar korban dan melakukan perbuatannya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menutup mulut korban.

"Motifnya karena sering dimarahi orangtua korban," kata Leonardus, Jumat.

Usai melakukan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri ke Jakarta melalui Terminal Arjosari.

Namun, ia berhasil diamankan ayah korban.

Saat ditangkap, pelaku sedang membeli tiket bus. Kemudian, oleh ayah korban pelaku diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Karyawan yang Cabuli Anak Bos: Setiap Ada Kesalahan Orang Lain, Saya Dimarahi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini