Baik SR maupun DP selalu terjerat kasus obat terlarang.
"Menurut pengakuan SR dan DP, barang tersebut adalah jenis pil doble L yang ditumbuk halus," lanjut Arya.
Menindaklanjuti hal itu, pihak rutan berkoordinasi dengan Polres Ponorogo.
Selanjutnya SR dan DP beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk pengembangan lebih lanjut.
"Kami serahkan sepenuhnya ke Polres Ponorogo sebagai mitra strategis kami di bidang pemberantasan narkotika," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Pengunjung Coba Selundupkan Narkotika ke Lapas Ponorogo, Ditaruh dalam Botol Sampo