TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial TFG alias Tomi (46) ditangkap jajaran Polsek Bukitraya.
Penangkapan tersebut dilakukan lantaran Tomi diketahui merupakan dalang atau otak pelaku penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Pria yang berdomisili di Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru itu ditangkap pada Jumat (6/11/2020) lalu.
Baca juga: 4 Orang Nekat Tebang 83 Pohon di Pinggir Jalan agar Tak Tutupi Papan Iklan, Begini Nasibnya
Hal ini disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
"Tersangka TFG alias Tomi ditangkap pada hari Jumat."
"Tersangka ini lah otak pelaku penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai," ungkap Nandang dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).
Upah 4 pelaku tebang pohon median jalan
Tersangka TFG alias Tomi, sambung dia, adalah orang yang memerintahkan empat tersangka untuk menebang pohon median jalan dan diberi upah Rp 2,5 juta.
Empat tersangka telah ditangkap sebelumnya, yakni JW, MA, RP dan RA.
"Jadi berdasarkan keterangan tersangka JW, dia mengaku disuruh oleh TFG alias Tomi selaku pemilik CV Riau bersatu, yang memiliki usaha reklame," kata Nandang.
"TFG alias Tomi menyuruh empat tersangka untuk menebang pohon median jalan, karena papan reklamenya tertutup," lanjutnya.
Baca juga: Tebang Pohon di Tanah Sengketa Picu Perkelahian Kerabat di Polman, RD Kritis Setelah Ditebas Parang
Tebang 83 pohon
Jumlah pohon yang ditebang sebanyak 83 batang jenis glodokan tiang dan pohon jenis tabebuya.
Tersangka menganggap pohon yang mempercantik median jalan itu menutup dan merugikan usahanya.
Pohon-pohon tersebut ditebas dengan parang.
Atas perbuatan tersangka, Pemerintah Kota Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp 113 juta.
Baca juga: Tebang Pohon di Tanah Ulayatnya, Seorang Suku Sakai Ditangkap dan Terancan Penjara 1 Tahun
Tersangka TFG alias Tomi dan empat orang yang dibayarnya, kini telah dijebloskan ke penjara.
"Tersangka TFG alias Tomi kita jerat dengan Pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana, sedangkan empat tersangka lainnya, dijerat Pasal Pasal 170 Jo 55 KUHP."
"Ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan," pungkas Nandang.
Alasan pelaku
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam kasus ini, kepolisian dari Polsek Bukitraya menangkap empat orang tersangka.
Alasan pelaku menebang puluhan pohon itu, karena papan reklamenya tertutupi pohon yang sudah tinggi.
Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo mengatakan, empat orang pelaku berinisial JW, MA, RP dan RA.
Baca juga: Tebang Pohon Jati yang Ditanam Sendiri demi Bangun Rumah Anak, 3 Petani Ditangkap Polisi & Disidang
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pengrusakan bersama-sama.
Ia menjelaskan, penebangan pohon penghias ruas jalan menuju pusat Kota Pekanbaru, ini dilakukan secara diam-diam oleh tiga orang tersangka pada Minggu (11/10/2020).
"Mereka memotong pohon itu pada waktu dini hari, tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pekanbaru," sebut Arry.
(Kompas.com/Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Reklame Nekat Tebang 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru"