TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria bernama Doni Syarifudin (35) ditangkap oleh polisi setelah melakukan aksi pencurian di sebuah sekolah.
Pelaku nekat mengambil sejumlah spidol dan pena.
Tak hanya itu, pelaku juga nekat mencuri kipas angin di sekolah tersebut.
Kini pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Doni Syarifudin alias Doni (35) ditangkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dan team khusus Anti Bandit 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya di Kawasan Tangga Buntung, Rabu (11/11/2020) pukul 22.00 WIB.
Doni ditangkap akibat ulahnya mencuri di sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Fauziah yang beralamat di Jalan Kapten Cek Syeh, Kelurahan 18 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Senin (24/8/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Hidayat didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing mengatakan, pelaku diamankan karena mencuri di sekolah MI Fauziah tepatnya di ruang guru.
"Pada saat kejadian pelaku masuk ke ruang guru dengan cara merusak fasilitas sekolah. Kemudian menurut keterangan pelaku setelah diinterogasi anggota kita ia mengaku mengambil satu kotak spidol snowman warna merah, satu kotak pena snowman warna hitam, dua unit kipas angin merek myako, satu kotak spidol warna hitam, satu kotak pena snowman warna hitam," ujarnya, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Tendang Pengamen Ondel-ondel yang Curi Ponsel Warga, Oknum Babinsa Mengaku Spontan, Kini Diperiksa
Baca juga: Pria Bawa Celurit Kepergok Curi Burung, Hendak Kabur tapi Sepeda Motor Disembunyikan Warga
Baca juga: Ketahuan Curi Motor, Remaja 17 Tahun Nekat Panjat Tower Sutet Setinggi 60 Meter Selama 17 Jam
Akibat pencuraian tersebut tersebut Yayasan MI Fauziah mengalami kerugian sebesar sekira Rp 1 juta.
Korban melaporkan kejadian ke Kepolisian Sektor Ilir Timur I Palembang yang kemudian di back up oleh Polrestabes Palembang.
"Dari Laporan Polisi Nomor : LP / B-265 / VIII / 2020 / SUMSEL / RESTABES / SEK. IT-I Palembang tanggal 25 Agustus 2020 inilah anggota kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya," ungkapnya.
Atas ulah pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancam penjara selama lima tahun penjara.
Diketahui Doni Syarifudin alias Doni (35) merupakan warga Jalan TKR Kadir, Lorong Masjid, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.
Keris Kakek Pak Kepsek Ikut Diambil
Kejadian pencuriandi Palembang dengan sasarannya sekolah juga pernah terjadi akhir Agustus lalu.
Kepala SMPN 12 Kertapati Palembang Mgs Ahmad Fauzi (56) mendatangi Polrestabes Palembang melaporkan kejadian pencurian di tempatnya bertugas di SMPN 12, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis (20/8/2020) sekira pukul 20.30 WIB.
"Ini bukan yang pertama melainkan kejadian yang kedua, aksi pelaku juga terekam CCTV lantas saya bersama dengan penjaga malam di sekolahan tersebut memutuskan untuk melaporkan pelaku ke polisi," ujarnya Jumat (21/8/2020).
Pada saat kejadian Fauzi mendapatkan kabar dari penjaga malam tersebut kalau sekolahnya dimasuki maling.
"Setelah mendapatkan kabar tersebut saya langsung mendatangi lokasi sekolah, terlihat pintu kantor sudah rusak dan terbuka, setelah kami cek CCTV pelaku satu orang dan masuk sekolah kami dari belakang sekolah," katanya.
Lanjut Fauzi ia tidak tahu pelaku membobol pintu sekolahnya menggunakan apa.
"Saya juga tidak tahu pelaku menggunakan apa membobol sekolah kami, yang jelas akibat kejadian tersebut kami kehilangan dua unit handphone sitaan siswa kemudian satu bilah golok dan satu bilah keris peninggalan kakek saya yang saya taruh di tempat saya bekerja," ungkapnya.
Ia berharap pelaku tertangkap.
"Ini kejadian kedua sekolah kami dimasuki maling, dan saya juga tidak tahu apakalah pelaku orang yang sama atau bukan yang jelas kami tidak kenal. Pada saat kejadian pertama kami kehilangan kain songket, kamera dan beberapa uang receh, maka dari itu kami berharap pelaku tertangkap dan bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya," tutupnya.
Sementara itu penjaga malam di sekolah tersebut Sukirno (56) menuturkan, pada saat kejadian ia tidak mendengar atau melihat pelaku masuk.
"Saya tidak begitu tahu kalau sekolah kami dimasuki maling, karena pada saat kejadian saya tidak mendengar suara berisik-berisik. Dan pada saat kejadian saya langsung mencari pelaku di kawasan sekolah namun tidak ketemu," kata Sukirno.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polrestabes Palembang Iptu Marwan.
Laporan sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti," tutupnya.
(Tribun Sumsel/Pahmi Ramadan)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Mencuri Spidol di Sekolah, Doni Pria Usia 35 Tahun di Palembang Ditangkap Polisi