TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan penggerebekan kamar kos di Kelurahan Campurejo, yang di dalamnya terdapat sepasang kekasih tanpa dokumen sah yang diduga sedang berhubungan badan.
Kedua pasangan kekasih tidak berkutik saat sejumlah petugas Satpol PP Kota Kediri mengetuk-ngetuk pintu kamar berulang kali saat mereka tengah bermesraan, Jumat (13/11/2020) malam.
Awalnya mereka tak mau membuka pintu kamar saat ddatangi petugas. Namun gedoran pintu yang makin keras membuatnya ciut dan akhirnya membuka pintu.
Saat baru dibukanya pintu setengah, terlihat sejumlah anggota Satpol PP berdiri menanyakan identitas mereka.
SO (22) warga Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri bersama NTH (24) warga Desa/Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk tak bisa mengelak bahwa mereka berdua bukanlah pasangan suami istri.
Baca juga: Kronologi Pemuda Tewas usai Diajak Main ke Kamar Kos Oleh Janda Muda Umur 17 Tahun
Keduanya menyewa tempat kost itu untuk memadu asmara.
Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, penggerebekan ini dari pengaduan masyarakat yang resah kamar kos disalahgunakan untuk tindak asusila.
Baca juga: Berduaan di Kamar Kos yang Terkunci dari Dalam, Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP
Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP Kota Kediri pun menggrebek tempat kos tersebut yang berada di wilayah Kelurahan Campurejo, Kota Kediri.
Tempat kost tersebut diketahui disewakan untuk harian dan bisa juga dalam waktu durasi pendek.
Selain pasangan mesum itu, Satpol PP juga mengamankan KTP milik penanggung jawab rumah kos atas nama RK.
Dari keterangan pasangan mesum itu mereka mengaku menyewa kamar kos dengan tarif Rp 100.000 per jam.
"Yang bersangkutan mendapatkan informasi tersebut melalui temannya dari facebook. Malahan sudah dua kali menyewa kamar di rumah kos tersebut," jelas Nur Khamid, Sabtu (14/11/2020).
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, petugas juga mendatangkan perwakilan keluarganya untuk menjemput.
Pasangan Gay Digerebek
Sementara itu, di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, warga menggerebek pasangan gay atau pria sesama jenis yang mesum di sebuah kontrakan, Kamis (12/11/2020) malam.
Penggerebekan dilakukan atas kecurigaan pemilik kontrakan.
Pasalnya, MU (26) yang sudah menempati kontrakannya kurang lebih sebulan lalu, terlihat sering mengajak teman laki-lakinya yang terlihat asing secara bergantian.
Kecurigaan pemilik kontrakan semakin kuat saat melihat tingkah laku MU yang cenderung lemah gemulai dan kemayu.
Kecurigaan pemilik kontrakan ternyata benar. Saat digerebek, warga menemukan pria penghuni kontrakan berinisial MU bersama kekasih sesama jenisnya berinisial TA (34), pria asal Banda Aceh.
Keduanya itu baru saja selesai melakukan hubungan badan.
Kedua pelanggar yang menyukai sesama jenis ini pun langsung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari, sekira pukul 00.35 WIB untuk diproses hukum.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi, menambahkan setelah diserahkan oleh warga, petugas langsung memeriksa dan meminta keterangan pria MU dan TA secara intensif.
Dari keterangan pasangan gay ini mereka mengaku sudah kerap kali berhubungan badan.
"Kedua pria itu pun dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum dan memperkuat kasus persetubuhan sesama jenis itu terjadi," terang Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi.
Safriadi mengatakan kedua pelanggar syariat Islam ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath.
Ancaman Hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni “Atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” tandas Zakwan.
Terhadap pasangan gay tersebut mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (14/11/2020) dini hari akan dibawa ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh dan akan ditahan di sana selama 20 hari.
Dalam waktu 20 hari kedua gay itu ditahan, dan penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh langsung mempersiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Bila dalam waktu 20 hari masih kurang, maka penahanan untuk pasangan gay tersebut masih dapat ditambah 30 hari ke depan,” tambah Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kamar Kos dengan Tarif Rp 100 Ribu per Jam Dijadikan Sarang Mesum Pasangan Bukan Suami Istri
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Modal Rp 100 Ribu, Pasangan Muda Memadu Kasih di Kostan Tak Menyangka Bakal Digerebek Satpol PP