TRIBUNNEWS.COM - Seorang terpidana korupsi di Kabupaten Bogor, Azwar, mengembalikan uang kerugian negara.
Azwar sempat buron bertahun-tahun hingga fisiknya sudah tak dikenali lantaran menua.
Uang yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor senilai Rp 1.552.439.720,02.
Adapun rinciannya adalah Rp 50 Juta sebagai denda dan Rp 1.502.439.727,02 sebagai sebagai uang pengganti.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana Dicopot, padahal Pernah Mutasi Kapolres yang Gelar Resepsi
"Hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima uang pengganti dan denda perkara korupsi atas nama Azwar yang mana perkara ini telah diputus melalui keputusan kasasi," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Dia menjelaskan bahwa uang tersebut juga langsung disetorkan ke negara melalu Bank BRI untuk menebus kerugian negara yang ditimbulkan oleh Terpidana Korupsi Azwar.
Azwar yang merupakan kontraktor penyunat anggaran pembangunan jalan di Bogor ini dijatuhi hukuman pokok selama 3 tahun 6 bulan.
"Jadi dalam perkara ini Azwar melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahu 1999 yang mana dalan putusan PK dari Mahkamah Agung dijatuhkan putusan selama 3 tahun 6 bulan," kata Bambang.
Baca juga: Belum Setahun Menjabat, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Dicopot, Buntut Kerumunan Pendukung Rizieq
Azwar yang merupakan asal Leuwiliang Bogor ini sebelumnya sempat buron selama sekitar 7 tahun namun berhasil ditangkap oleh Kejari Kabupaten Bogor di Indramayu dalam kondisi fisik hampir tidak dikenali karena menua.
"Dulu sempat buron dan beliau berhasil kita tangkap tahun 2019. Dan kemarin sudah keluar kasasinya dan telah inkrah. Sehingga hari ini mereka membayar uang denda dan pengganti sebagaimana yang diputuskan di pengadilan. Jadi dia tinggal menjalani pidana pokoknya nanti sesuai keputusan pengadilan," tambah Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sempat Buron, Terpidana Korupsi di Bogor Ini Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar Lebih