TRIBUNNEWS.COM, BELAWAN - KRI Halasan (HLS)-630 berhasil menangkap sebuah kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di dekat perairan Pulau Berhala, Sumatera Utara.
"Kapal ditangkap di koordinat 04° 15,800' Lintang Selatan (LS) - 099° 41,600' Bujur Timur (BT). Penangkapan KIA (berbendera, red) Malaysia dilakukan oleh KRI Halasan (HLS)-630, pada Kamis (12/11/2020) lalu pukul 11.00 WIB," kata Komandan Satgas 115 sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Edhy Prabowo dikutip Tribunbatam.id dari rri.co.id, Senin (16/11/2020).
Kala itu, kapal bernomor SLFA 2668 dinakhodai O-Blo, berkewarganegaraan Myanmar.
Baca juga: Penegakan Hukum di Laut, Kemenhub Tindak Kapal Nelayan Berbendera Malaysia yang Masuk Wilayah NKRI
"Waktu kita tangkap, kapal ini (saat) menangkap ikan di perairan ZEEI, atau jarak 32 Nm dari Pulau Berhala," kata dia.
Edhy mengungkapkan, kapal berbendera Malaysia tersebut diawaki oleh 4 orang, termasuk nakhoda berkewarganegaraan Myanmar. Dari kapal ini, petugas menemukan muatan sekitar 30 drum ikan campuran hasil tangkapan.
"Saat diperiksa petugas, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap trawl," sambungnya.
Edhy mengatakan, guna penyelidikan lebih lanjut, kapal berbendera Malaysia tersebut digiring ke Lantamal I Belawan.
Komandan Tim Bidang Operasi Satgas 115 Laksamana Pertama Robbert Wolter Tappangan menyebut penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antar unit terkait di Satgas 115.
Baca juga: Bakamla RI Tangkap 2 Kapal Ikan Vietnam di Perairan Natuna Utara
"(Penangkapan, red) berdasarkan informasi dari Tim Intelijen. (Kemudian, red) kami segera gerakkan Tim Operasi untuk menangkap kapal tersebut," ujar Robert.
Nakhoda kapal, kata dia, dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 93 Ayat 2 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Pasal lain yang juga bisa disangkakan ialah Pasal 9 Ayat 1 Jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 21 Ayat 2(b) PermenKP Nomor 71 Tahun 2016," tegas Robert.
Sebagai informasi, Satgas 115 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 sebagai wujud perhatian serius pemerintah dalam melakukan langkah-langkah terpadu mengatasi pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan khususnya kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Lakukan Illegal Fishing, Satgas 115 Tangkap Kapal Berbendera Malaysia di Perairan Pulau Berhala