TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MA (29) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dihukum pegang besi panas, Sabtu (14/11/2020).
Kejadian itu bermula saat MA dilaporkan oleh perempuan berinisial MYT (34) dengan tuduhan telah melakukan hubungan badan dengan yang bersangkutan pada 12 Agustus 2020.
Namun, MA mengatakan, bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Untuk membuktikan kebenarannya, MA harus memegang besi panas.
MA adalah warga Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT.
Kasus tersebut baru dilaporkan sekitar bulan Oktober 2020 dan ditangani oleh pihak lembaga adat dan Pemerintah Desa Baomekot.
Baca juga: Petani di Sikka Dibunuh, Pelaku Tuduh Korban Lakukan Santet, Masalah Warisan Warnai Pertikaian Itu
Saat pertemuan dengan pihak lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot, ia dengan tegas menyatakan tuduhan yang disampaikan oleh perempuan tersebut terhadapnya tidak benar.
Kepada Lembaga Adat dan Pemerintah, dia menegaskan tidak pernah berhubungan badan dengan MYT.
Untuk itu, pihak lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot mencari pembuktian kebenaran dengan menggelar sumpah adat.
Sumpah adat tersebut yakni telapak tangannya harus ditempel dengan besi panas. Yang mana, apabila telapak tangannya terluka maka dinyatakan bersalah.
Apabila telapak tangannya tidak terluka dengan besi panas, maka dinyatakan benar dan yang bersangkutan tidak bersalah.
“Saya diminta untuk duduk di Kantor Desa Baomekot untuk membuktikan kebenaran itu. Saya lihat mereka bakar besi ukuran 10 sentimeter dengan tempurung."
"Setelah besi panas seperti bara api, mereka meminta saya untuk membuka telapak tangan. Besi panas itu langsung ditaruh di telapak tangan saya."
"Akibatnya telapak tangan saya terluka. Saya terpaksa menyerahkan tangan saya karena takut, habis warga banyak sekali di Kantor Desa Baomekot,” ungkap MA, kepada awak media, di Maumere, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Apes, Pasangan Gay di Aceh Digerebek Saat Bercinta, Siap-siap Dihukum Cambuk
Baca juga: Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk karena Langgar Syariat, Ini Penjelasannya