TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (17/11/2020).
Duduk di kursi terdakwa, Wasmad mengenakan baju batik lengan panjang dan masker.
Wasmad menjalani sidang atas pelanggaran kasus Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dia dinyatakan bersalah seusai menggelar konser dangdut dalam hajatan pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020).
Konser ini viral hingga dikomentari oleh menteri serta gubernur.
Bertindak sebagai Hakim Ketua Majelis Hj Toetik Ernawati SH MH, serta dua anggota hakum Paluko Hutagalung SH dan Fatarony SH MH.
Sementara bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Yoanes Kardinto SH dan Widya Hari Sutanto SH MH.
Dalam sidang perdana tersebut, JPU menyampaikan dua dakwaan terhadap Wasmad atau WES.
Yoanes menyampaikan, terdakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan menggelar hiburan orkes dangdut.
Ia mengatakan, saat hiburan berlangsung kondisi di lapangan tidak dilengkapi dengan protokol kesehatan.
Seperti tidak tersedianya sarana cuci tangan yang mudah diakses atau penyediaan hand sanitizer.
Tidak ada pengaturan jaga jarak dan tidak ada penegakan disiplin pada prilaku masyarakat.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan," kata Yoanes membacakan dakwaan pertama.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Wasmad dinyatakan tidak menuruti perintah atau permintaan dari pejabat yang bertugas.