JPU Hari mengatakan, anggota kepolisian setempat sempat datang untuk meminta terdakwa menghentikan acara hiburan orkes yang sedang berlangsung.
Namun terdakwa Wasmad tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan petugas kepolisian.
"Perbuatan terdakwa Wasmad sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 (1) KUH Pidana," ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Wasmad menangani kasusnya sendiri tanpa pengacara.
Ia juga membacakan eksepsi atas dakwaan dari JPU.
Wasmad menyampaikan keberatan atas penggunaan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan.
Ia mengatakan, ada kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.
Menurut Wasmad, pasal tersebut bukan kewenangan dari kepolisian.
Melainkan adalah kewenangan dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat (32) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan.
Ia mengatakan, kemudian di Pasal 89 dijelaskan, PPNS dalam melakukan penyidikan kekarantinaan kesehatan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian atau penyidik TNI sesuai undang-undang yang berlaku.
"Tentang kekarantinaan kesehatan, pejabat yang diberi wewenang khusus untuk menyidik adalah penyidik pegawai negeri sipil. Ya dari awal. Tapi dari kemarin tidak terlihat. Dari pihak kepolisian semua," kata Wasmad seusai sidang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sidang Perdana Konser Dangdut Viral Kota Tegal, Wasmad Disebut Tidak Menuruti Perintah Petugas,