News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Wanita Kakak Beradik Tipu 90-an Toko Online, Korban Rugi Rp 1 Miliar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil mengungkap penipuan secara online yang dilakukan perempuan kakak beradik sejak tahun 2012. adapun korban yang terdata ada sekitar 92 pengusaha online baik personal maupun perusahaan di beberapa tempat, dengan total kerugian mencapai Rp. 700 juta lebih.

Saat dihubungi, nomor pihak penjual justru diblokir.

Penjual pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Jawa Barat. 

Tak hanya melakukan penipuan dengan bukti transfer fiktif, rupanya mereka berdua juga bekerja sama melakukan penipuan dengan memesan barang secara cash on delivery (COD).

Salah satunya akan mengaku sebagai kerabat pemesan kemudian membawa pergi barang dan tak kembali.

Erdi mengatakan, akibat aksinya, pelaku membuat para penjual rugi hingga hampir mencapai Rp 1 miliar.

"Dari kegiatan mereka, kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar, atau kurang lebih Rp 700 juta lebih," ucap Erdi.

Kakak beradik itu kini telah ditangkap oleh polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  (Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Kakak Beradik Tipu 92 "Online Shop", Dilakukan Sejak 2012, Kerugian Hampir Rp 1 Miliar"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini