TRIBUNNEWS.COM - Warga resah dengan keberadaan pasangan di luar nikah di sebuah kamar kos Kelurahan Pesantren, Kota Kediri.
Akhirnya, Satpol PP Kota Kediri mengamankan pasangan itu pada Rabu (18/11/2020) dini hari.
Diketahui, keberadaan pasangan ini diketahui petugas dari pengaduan masyarakat di sekitar tempat kos.
Warga yang resah selanjutnya melaporkan kepada petugas.
Baca juga: Fakta Siswi SMA Dibunuh Tukang Cimol di Hotel, Sakit Hati Diejek Pekerjaan dan di-DO dari Pesantren
Sewaktu anggota tiba di rumah kos menemukan pasangan tersebut berada di dalam kamar kos dengan pintu kamar tertutup.
Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, pasangan yang diamankan masing-masing berinisial DBS (29) warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
DBS diamankan bersama pasangannya, YW (39) warga Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Bayi Baru Lahir Diduga Dibakar Orangtua, Warga Kaget Lihat Mayat Bayi Kondisi Hangus
Setelah diberikan pembinaan dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, petugas selanjutnya melakukan serah terima kepada keluarganya.
"Petugas sudah melaksanakan prosesi serah terima pasangan yang diamankan di rumah kos kepada pihak keluarganya," jelasnya.
Sementara pemilik tempat kos bakal dimintai keterangan terkait dengan keberadaan pasangan bukan suami istri yang menginap.(dim)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Pasangan Mesum Digerebek saat Berduaan di Kamar Kos, Keluarga Dipanggil, Pelaku Diminta Buat Surat