TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial T dihamili oleh ayah kandungnya, J (43) saat ia masih remaja.
Kini T harus rela bercerai dari suaminya, AP (25).
Diketahui, J adalah petani asal Kalurahan (desa) Banaran, Kapanewon (kecamatan) Galur, Kulon Progo.
Persetubuhan itu membuahkan seorang anak bernama K yang kini sudah berumur empat tahun.
AP (25), mantan suami T, warga Dusun Turi, Desa Sumberagung, Kapanewon (kecamatan) Jetis, Kabupaten Bantul ini melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.
Aparat telah mengamankan J.
Baca juga: Fakta Mayat Terkubur di Lantai Kontrakan: Kondisi Gigi Rontok, Terakhir Kamar Disewa Tukang Bakso
“Sudah cukup bukti untuk menetapkan J sebagai tersangka,” kata Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan dalam keterangan pers, Rabu (18/11/2020).
AP melaporkan kasus tersebut setelah putusan sidang perceraian dirinya dengan T di Pengadilan Agama Wates pada 11 Mei 2020.
Ia mengungkapkan ke polisi bahwa T sebenarnya masih belia ketika mereka menikah pada 19 April 2016.
Usia T masih 14 tahun ketika itu, tapi sudah hamil lima bulan.
Keduanya hidup satu atap cuma beberapa bulan.
Kepada polisi, AP mengungkapkan, J melarang AP berhubungan suami istri sampai dengan anak yang dikandung T lahir. Kenyataan berkata lain.
Setelah T melahirkan, ia malah menceraikan AP. Anak itu dinamai K. AP pulang ke rumah orangtuanya di Bantul.
Baca juga: Hendak Dirudapaksa, Istri Pelaut Pilih Dibunuh, Pisau Sudah di Leher: Daripada Saya Cium Kamu
“Saat ini sang anak sudah usia 4 tahun,” kata Sudarmawan.