Sidang perceraian berlangsung. Saat persidangan ketiga, T mengakui tengah berbadan dua saat menikah.
Dalam persidangan itu, ia mengakui ayah dari anak yang dikandungnya ketika itu adalah J, ayah kandungnya sendiri.
Dengan dasar itulah, AP lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Saat ini (keduanya) sudah resmi bercerai,” kata Sudarmawan. Polisi menyelidiki kasus sejak laporan masuk.
“Ada dugaan keras persetubuhan saat T masih 14 tahun,” kata Sudarmawan.
Penyelidikan naik ke penyidikan.
Polisi mengumpulkan banyak alat bukti, mulai dari keterangan enam saksi, tiga sisa sampel swab J, T dan K, serta risalah gugatan cerai di Pengadilan Agama Wates.
Polisi juga mengumpulkan visum T pada 11 September 2020.
Selain itu, polisi juga mendapatkan keterangan ahli Nomor R/20110/X/RES.1.24/2020/Lab.DNA tanggal 20 Oktober 2020.
Hasil laboratorium memastikan bahwa K memang anak biologis J dan T.
Polisi kemudian menetapkan J tersangka dan menahannya.
Polisi menjerat J dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak SebagaimanaTelah Kembali Diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 23 tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda 5 miliar rupiah,” kata Sudarmawan. J mengakui T adalah anaknya.
“Benar,” kata J singkat saat ditanya.
Namun J diam seribu bahasa ketika ditanya tentang peristiwa yang menyangkut anaknya tersebut, baik pencabulan maupun ihwal kehamilan T. (Kompas.com/Dani Julius Zebua)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Hamili Anak Kandung Saat Remaja, Terbongkar dalam Sidang Perceraian Sang Putri"