Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa para korban eksploitasi seksual di Puncak direkrut dengan iming-iming tawaran kerja.
Mereka diiming-imingi tawaran kerja sebagai pembantu oleh para pelaku kemudian ditempatkan di sebuah mess di kawasan Cianjur.
"Jadi si para pelaku ini merekrut perempuan-perempuan ini kemudian ditempatkanlah di sebuah mess yang ada di Cianjur;" kata AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Kemudian satu dari tiga orang pelaku dengan perannya memasarkan pelayanan seksual dari para perempuan ini kepada para hidung belang termasuk secara daring atau online.
Pemasaran perempuan untuk dieksploitasi seksualnya ini bahkan sampai ke kawasan Puncak Bogor.
"Salah satu dari tiga orang ini memasarkan sampai ke Cisarua Bogor untuk masing-masing dikenakan tarif Rp2 juta, jadi Rp2 juta untuk vila, Rp600 ribu sampai Rp1,2 juta untuk wanitanya," kata Roland.
Baca juga: Dipanggil Polda Jabar Terkait Kegiatan Rizieq Shihab di Puncak, Panitia dan Bupati Bogor Tak Datang
Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pendagangan orang (TPPO) kasus eksploitasi seksual di kawasan Puncak Bogor.
Mereka adalah HA aliah Mamah Miang (41), AN alias Kepo (29) dan HI alias Beke (33).
"Kita amankan di sebuah vila di wilayah Cisarua dan juga kita kembangkan ke wilayah Cianjur," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Dia menjelaskan bahwa sebanyak 14 perempuan juga juga diamankan setelah jadi korban ekspolitasi seksual yang dilakukan para pelaku ini dan masing-masingnya dijajakan dengan tarif Rp2 juta.
"Pada saat penangkapan kita amankan 14 wanita yang pada saat itu ada di situ, ada dua orang di bawah umur.
Masing-masing dikenakan tarif Rp 2 juta," kata Roland.
Para korban ini ada yang masih umur 17 tahun yang sudah jadi janda bahkan ada pula yang sudah berusia 51 tahun.
Baca juga: Kang Emil Tegaskan Sanksi Pemkab Bogor dan Panitia Acara Habib Rizieq di Megamendung
Para korban ini diantaranya adalah LI (51), RF (18), NA (18), IM (21), MI (18), janda WU (17), DS (19), DA (22 ), SD (25), TR (26), SR (20), janda MM (17), Al (28) dan DR (22).
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 17 unit handphone, uang tunai Rp2 juta, 2 buah kondom merk Sutra, 6 buah kondom merk Arjoena dan 1 unit mobil Toyota Avanza hitam.
"Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007 dan juga kita kenakan pasal berlapis juga di pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Ancaman hukuman 3 tahun minimal, maksimal 15 tahun," ungkapnya.
Pria Hidung Belang
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa pengungkapan penjualan orang di kawasan Cisarua, Puncak Bogor berawal dari laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun penggerbekan di sebuah vila.
Polisi mendapati bahwa korban eksploitasi seksual tengah melayani seorang hidung belang.
"Setelah dilakukan penyelidikan kemudian kepolisian mendapatkan korban yang sedang dieksploitasi seksualnya di dalam kamar sebuah vila," kata Roland Ronaldy kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Selain itu, didapati pula satu pelaku tindak pidana penjualan orang inisial HI (33) yang kemudian langsung diamankan.
"Kepolisian langsung mengamankan pelaku HI yang sudah melakukan transaksi penjualan orang," katanya.
Setelah dikembangkan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lain HA (41) dan AN (29) di wilayah Cianjur serta didapati sebanyak 14 wanita terlibat dan jadi korban eksploitasi sosial tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor bongkar kasus perdagangan orang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor dan Cianjur.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan satu pelaku di Cisarua, Puncak Bogor.
Setelah dikembangkan, bertambah dua pelaku lainnya yang ditangkap di kawasan Cianjur.
"Kita amankan pelaku sebanyak tiga orang, inisial AA, AN dan AI. Kita amankan di sebuah vila di wilayah Cisarua dan juga kita kembangkan ke wilayah Cianjur," kata Roland Ronaldy kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Satpol PP Kota Tangsel Razia Penginapan di Ciputat, Jaring Pria PSK Layani Hubungan Sesama Jenis
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sebanyak 14 orang perempuan yang menjadi korban perdagangan orang yang mana dua di antaranya masih di bawah umur.
Masing-masing perempuan ini, kata Roland dijajakan sekitar Rp 2 juta termasuk sewa vila.
"Sampai saat ini kita terus kembangkan, kita bersihkan lah Puncak Bogor ini dari kasus seperti ini," kata Roland.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sejumlah ponsel, kendaraan mobil, sejumlah uang serta sejumlah alat kontrasepsi.
Pelaku dijerat pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007 dan juga pasal berlapis pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Jadi Korban Eksploitasi Seksual di Puncak, Para Korban Diiming-imingi Tawaran Kerja Sebagai Pembantu