TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar lengkap besaran UMK terbaru 2021 di 35 Kota/Kabupaten se-Provinsi Jawa Tengah.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ini ditetapkan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020.
Berdasar informasi yang dikutip dari Jatengprov.go.id, upah minumum Kota Semarang yakni Rp 2.810.025.
Sementara upah minumum di Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 2.084.155,14; Kab Pemalang Rp 1.926.000; Kota Tegal Rp 1.982.750; Kab Tegal Rp 1.958.000; dan Kab Brebes Rp 1.866.722,90.
Baca juga: Daftar UMK Provinsi Jawa Barat 2021: Bekasi Rp 4.782.935 dan Karawang Rp 4.798.312
Baca juga: Daftar Resmi UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY: Ada yang Tetap hingga Naik
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020:
1. Kota Semarang Rp 2.810.025
2. Kabupaten Demak Rp 2.511.526
3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
5. Kota Salatiga Rp 2.101.457,14
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000