TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar UMK 27 Kota/Kabupaten se-Provinsi Jawa Barat 2021.
Terdapat 17 daerah yang menaikkan upah minimum dan 10 daerah tidak menaikkan.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi naik menjadi Rp 4.782.935,64.
Selain itu UMK Karawang juga mengalami kenaikan menjadi Rp 4.798.312.
Baca juga: Daftar Resmi UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY: Ada yang Tetap hingga Naik
Kabupaten Karawang menjadi daerah yang memiliki upah tertinggi di Jabar dan juga nasional.
Dikutip dari Jabarprov.go.id, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Keputusan tersebut telah ditandatangi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, pada Sabtu (21/11/2020).
Keputusan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Terkait masa pandemi global COVID-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, menjelaskan 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: UMK Naik, Ini Daftar Upah Minimun atau UMK 2021 di 35 Kota/ Kabupaten di Jawa Tengah
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan UMK dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020), dikutip dari jabarprov.go.id.
Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal.
Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.
Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.