Laporan wartawan serambinews.com, Zaki Mubarak
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - SM seorang remaja asal Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh kini mendekam di balik jeruji besi.
Ia diamankan pihak kepolisian karena sengaja mengunggah foto syur mantan pacar ke media sosial (medsos) WhatsApp (WA).
Remaja berusia 18 tahun tersebut mengaku nekat menyebarkan foto syur AY (18), asal Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe karena memiliki rasa dendam dan sakit hati lantaran sempat dibuat malu oleh sang mantan pacar.
Baca juga: Za Diminta Membawa 2 Imigran Rohingya di Lhokseumawe ke Medan, Dijanjikan Upah Rp 2 Juta Per Orang
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Minggu (22/11/2020), mengatakan, korban berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Lhokseumawe itu melaporkan perkara tersebut ke Polres pada 15 November 2020 lalu.
Di mana, lanjut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, saat itu korban diberitahu temannya kalau foto syur dirinya telah diunggah SM di WhatsApp.
“Menurut keterangan AY, pada Minggu 15 November lalu, ia diberitahukan temannya bahwa tersangka SM telah mengunggah foto vulgar AY di status media sosial WhatsApp,” kata AKBP Eko Hartanto, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya.
Baca juga: Empat Wanita Rohingya Kabur dari Pengungsian Sementara di BLK Lhokseumawe
Selanjutnya, ujar Kapolres, korban meminta temannya itu untuk menghubungi SM guna menanyakan tujuan dan maksud pelaku menyebarkan foto pribadi korban di medsos.
Kemudian pelaku menjawab bahwa, ‘sakit dibalas sakit’ sembari melakukan pengancaman terhadap saksi yang merupakan teman korban.
Ternyata, perbuatan SM ini tidak berakhir sampai di situ.
Malah, pada hari berikutnya atau 16 November 2020, SM meng-upload lagi foto syur mantan pacarnya tersebut di status WhatsApp.
Lalu, lanjut Kapolres, korban mengirim pesan singkat melalui WA kepada tersangka.
Baca juga: Rujinah, Imigran Rohingya di Lhokseumawe Diduga Kabur Saat Jaga Temannya di RS
Kemudian tersangka menjawab akan membuat korban benar-benar malu disertai ancaman sampai kapan pun SM akan mengganggu korban.
“Sebelumnya, antara tersangka dan korban pernah menjalin hubungan asmara, tetapi sudah berpisah. Bahkan korban waktu itu mengirim foto-foto vulgarnya kepada SM ketika masih pacaran,” kata Kapolres.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyita barang bukti satu HP android merek Samsung J7+ warna hitam, akun WhatsApp tersangka, dan beberapa screenshot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.
SM pun kini mendekam di sel tahanan Polres Lhokseumawe.
Dia disangkakan dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 B jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sakit Hati, Remaja Ini Nekat Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar ke Medsos, Kini Mendekam di Penjara