Terkait proses pelimpahan, Bawaslu Medan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan kajian oleh Sentra Gakkumdu, kasus ini diteruskan ke kepolisian untuk ditangani penyidik.
Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap mengatakan, Gakkumdu sudah selesai dalam memeriksa kasus ini dengan mengklarifikasi sejumlah pihak.
"Hasil laporannya memenuhi unsur pidana menurut hasil kajian kita," ujarnya, Sabtu (21/11/2020).
Dikatakannya, pelimpahan kasus tersebut, selain karena hasil pemeriksaan laporannya memenuhi unsur pidana menurut kajian mereka, juga lantaran punya batas waktu menangani temuan ini.
"Maka untuk pembuktiannya diserahkan ke penyidik kepolisian.
Di kita kan ada batas waktu untuk membuktikan.
Makanya kita teruskan ke sana, memang aturannya begitu. Karena sudah diteruskan ke kepolisian, jadi kewenangan kepolisian lah," pungkasnya.(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Kampanye di Masjid, Bawaslu Limpahkan ke Polrestabes Medan