TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Masih ingat dengan pembunuhan Sujono di Jalan Kadir TKR Lorong Jambu Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, Selasa (21/7/2020) pukul 18.30 lalu?
Meski kasus pembunuhan masih berlanjut, pihak keluarga korban merasa kecewa dengan proses hukum yang menjerat pelaku. Hal ini, diungkapkan keluarga korban saat ditemui di rumahnya, Sabtu (21/11/2020).
Menurut Istri korban Ningsih (53), ia sangat kecewa dengan proses hukum yang diberikan kepada pelaku sehingga ia berharap kepada aparat penegak hukum agar para pelaku semuanya dijebloskan ke dalam penjara.
"Pelaku Robi yang hanya menjalani proses dan Minggu depan akan menjalani sidang perdana.
Sedangkan ayah si Robi yakni Mustofa dan kakaknya Toni bebas melenggang.
Baca juga: Setelah Bunuh Istri di Depan Anak, Pria Ini Kirim Foto Jenazahnya ke Mertua
Padahal, dua orang ini juga ikut mendatangi rumah kami," katanya.
Ia berharap, kedua pelaku yang bebas ini bisa diproses hukum karena keduanya ini juga ikut ketika mendatangi rumah korban saat kejadian.
Terlebih, Mustofa yang menjadi ayah Robi ini menjadi provokator untuk membunuh korban Sujono.
Akan tetapi, dalam proses hukumnya Mustofa dan juga Toni malah tidak terkena jerat hukum.
"Kami bisa tahu kalau Mustofa ini bebas, karena sempat bertemu dengan kakak ipar di Pasar 16 Ilir. Dia yang ikut juga, malah bisa bebas. Ini yang kami sesalkan," ungkapnya.
Baca juga: Baliho Rizieq Setinggi 2 Meter di Palembang Juga Diturunkan Karena Langgar Etika Sosial dan Hukum
Saat kejadian, menurut Ningsih ia menyaksikan sendiri suaminya tewas dibacok Robi.
Saat itu, ia berupaya menghalangi Mustofa dan Toni agar tidak mendekati suaminya.
Ternyata, Robi berhasil lolos dan membacok korban hingga tewas.
Ketiga pelaku ini, menurut Ningsih sudah beberapa kali mendatangi rumahnya.