TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Tiga anggota polisi di Kota Tegal terlibat langsung dalam proses pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di TPU Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Sabtu (21/11/2020).
Polisi dari Polsek Sumurpanggang, Polres Tegal Kota turut serta memakamkan jenazah setelah sudah menunggu sekitar tiga jam petugas pemakaman tak kunjung datang.
Awalnya, mereka sedang bertugas untuk mengamankan lokasi sejak pukul 07.30 WIB.
"Iya benar, tadi ada pemakaman pasien terkonfirmasi Covid-19 di TPU Al Izzah Jalan M. Toha Kelurahan Kaligangsa, Margadana, yang terpaksa dilakukan anggota kami," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020).
Rita mengungkapkan, pemakaman terhadap jenazah pasien positif Covid-19 berinisial SR (65) warga Kelurahan Krandon, Kecamatan Margadana dilaksanakan dengan pedoman dan standar protokol Covid-19.
Baca juga: Relawan Jokowi Minta Masyarakat Dukung Kapolda Ciptakan Ketenangan
Awalnya, SR meninggal dunia pada hari Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 20.36 WIB di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta dan dibawa ke Tegal menggunakan ambulans.
Bersama sopir ambulans, pemakaman akhirnya selesai sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengawasan seorang pejabat Dinas Kesehatan, dan anggota keluarga pasien.
"Walaupun pemakaman ini resikonya sangat tinggi, demi kemanusiaan akhirnya Polri hadir membantu pemakaman tersebut," terangnya.
Rita mengungkapkan, anggota yang terjun langsung dalam pemakaman adalah Bripka Listyawan Anggota Unit Intel, Brigadir Satria Pinandita dari anggota unit Lantas dan Bripda Ketut Rizky Putra anggota unit Lantas.
"Karena jenazah sudah lama berada di makam dan menunggu petugas hampir tiga jam.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan selanjutnya pemakaman diambil alih oleh anggota Polsek Sumurpanggang," jelasnya. (Kontributor Tegal, Tresno Setiadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Jam Menunggu, Petugas Pemakaman Tak Datang, Polisi Akhirnya Makamkan Jenazah Covid-19"