TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim Penikam Polrestabes Makassar mengamankan puluhan remaja saat merayakan pesta ulang tahun di Jl Sungai Pareman II, Kecamatan Ujung, Makassar, Minggu (22/11/2020) dini hari.
Kelompok remaja itu diamankan lantaran diduga berpesta miras di pelataran masjid.
Mereka yang tertangkap kemudian dibawa ke Mapolsek Ujung Pandang untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning Aji yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.
Namun, ia membantah informasi bahwa kelompok remaja itu melakukan mesta miras di pelataran atau halaman masjid.
Baca juga: Tujuh Orang Tewas Setelah Minum Hand Sanitizer Covid karena Kehabisan Alkohol dalam Pesta Miras
"Bukan di halaman masjid. Jadi ceritanya itu, ada warga di Jl Sungai Pareman itu yang anaknya ulang tahun terus dirayakan, datanglah teman-temannya sekitar 29 orang, jadi total 30 orang," katanya.
"Kebetulan, rumah warga ini di dekat masjid, bukan di halaman masjid. Terus diamankan, lalu diserahkan Tim Penikam (ke kami) itu sekitar jam-jam 2," sambungnya.
Setelah di Mapolsek Ujung Pandang, kelompok remaja itu pun didata lalu dibuatkan surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan.
"Setelah mereka sudah mulai agak sadar, kita lakukan pembinaan lalu buatkan surat pernyataan dan kita kembalikan ke orang tua karena kebanyakan masih remaja usia sekolah," tuturnya.
Selain mengamankan puluhan remaja itu, polisi juga mengamankan sejumlah jeriken berisi miras jenis ballo dan miras botolan (pabrikan) yang diteguk para peserta perayaan ulang tahun tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Miras Dekat Masjid, 30 Remaja Makassar Dibekuk Polisi