TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 di Jawa Timur.
Dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, terdapat 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK 2021 adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.
"Naik tidaknya nilai UMK selain berdasarkan telaah dewan pengupahan dan hasil komunikasi gubernur dengan kepala daerah, juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi hasil telaah badan pusat statistik," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, dalam konferensi pers, Minggu (22/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Daftar Lengkap Besaran UMK 2021 di 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi
Baca juga: Rincian Lengkap UMK 2021 Wilayah Jawa Barat, Kabupaten Bekasi Tertinggi Se-Bodetabek
Sebanyak 27 daerah lainnya mengalami kenaikan beragam dari Rp 100.000 hingga Rp 25.000.
"Daerah ring 1 Jatim, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto naik Rp 100.000," ujar Himawan.
Untuk Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar, masing-masing naik Rp 50.000.
Sedangkan Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, dan Magetan, naik Rp 25.000.
Sejumlah daerah juga mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021, yakni Kota Malang naik Rp 75.000, Lamongan naik Rp 65.000, Tulungagung naik Rp51.000, Pacitan dan Ngawi naik Rp 47.000, Kabupaten Madiun naik Rp 38.000, dan Kota Probolinggo naik Rp 30.000.
Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur dari unsur pekerja Ahmad Fauzi mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang tetap menaikkan UMK 2021 meski nilainya tidak signifikan.
Demi menampung aspirasi pekerja, Gubernur Jawa Timur menurutnya tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor : M/11/HK.04/X/2020 yang menghendaki tidak adanya kenaikan UMK tahun ini.
"Kami mengapresiasi langkah Gubernur Jatim meski pemerintah pusat dan pengusaha menginginkan tidak ada kenaikan UMK akibat pandemi Covid-19, tapi Gubernur Jatim tetap menaikkan untuk kesejahteraan pekerja," ujarnya.
Dikutip dari jatimprov.go.id, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan keputusan UMP merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha.
“Ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI no 11/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 saat Pendemic Covid-19. Maka tanggal 27 malam sudah dilakukan rapat Dewan Pengupahan dan kemarin tanggal 30 Oktober dini hari sudah diputuskan,” jelas Gubernur Khofifah di Bakorwil Malang, Minggu (1/11).
Ia menjelaskan UMP saat ini memang di bawah dari nilai UMK terendah di Jatim.
Ada 9 kabupaten di Jatim yang saat ini UMK-nya senilai Rp 1.913.331, yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.
“Kenapa ini perlu saya sampaikan, pertimbangan Pemprov Jatim, yang pertama bahwa sektor industri pengusaha harus tetap terjamin kelangsungan usahanya. Kita semua memahami ada sektor terdampak, ada yang tidak terdampak,” katanya.
Berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020:
1. Kota Surabaya Rp 4.300.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787,17
6. Kabupaten Malang Rp 3.068.275,36
7. Kota Malang Rp 2.970.502,73
8. Kota Pasuruan Rp 2.819.801,59
9. Kota Batu Rp 2.819.801,59
10. Kabupaten Jombang Rp 2.654.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.553.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp 2.532.234,77
13. Kabupaten Lamongan Rp 2.488.724,77
14. Kota Mojokerto Rp 2.481.302,97
15. Kabupaten Jember Rp 2.355.662,91
16. Kota Probolinggo Rp 2.350.000,00
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.314.278,87
18. Kota Kediri Rp 2.085.924,76
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.066.781,80
20. Kabupaten Kediri Rp 2.033.504,99
Baca juga: DAFTAR LENGKAP UMK 2021 Jawa Tengah dan Jawa Barat, Ini 10 Daerah di Jabar Tidak Naikkan UMK-nya
Baca juga: Daftar UMK 35 Kota/Kabupaten di Jateng 2021: Semarang Rp 2.810.025 dan Pemalang Rp 1.926.000
21. Kabupaten Tulungagung Rp 2.010.000,00
22. Kabupaten Blitar Rp 2.004.705,75
23. Kota Blitar Rp 2.004.705,75
24. Kabupaten Lumajang Rp 1.982.295,10
25. Kabupaten Pacitan Rp 1.961.154,77
26. Kabupaten Ngawi Rp 1.960.510,00
27. Kabupaten Bondowoso Rp 1.954.705,75
28. Kabupaten Bangkalan Rp 1.954.705,75
29. Kabupaten Nganjuk Rp 1.954.705,75
30. Kabupaten Sumenep Rp 1.954.705,75
31. Kota Madiun Rp 1.954.705,75
32. Kabupaten Madiun Rp 1.951.588,16
33. Kabupaten Trenggalek Rp 1.938.321,73
34. Kabupaten Situbondo Rp 1.938.321,73
35. Kabupaten Pamekasan Rp 1.938.321,73
36. Kabupaten Ponorogo Rp 1.938.321,73
37. Kabupaten Magetan Rp 1.938.321,73
38. Kabupaten Sampang Rp 1.913.321,73.
(Tribunnews.com/Yurika, Kompas.com/Achmad Faizal)