TRIBUNNEWS.COM - Publik tengah menyoroti sebuah pesta pernikahan yang dibubarkan polisi.
Pesta pernikahan tersebut digelar di Gedung Politeknik Pertanian Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat pada Sabtu (21/11/2020).
Alasan pembubaran tersebut karena acara itu menimbulkan kerumunan.
Disebut, acara itu mengundang sekitar dua ribu tamu.
Polisi sudah membuat peringatan kepada pemilik hajatan.
Namun, peringatan tersebut tampaknya tak dipedulikan dan justru mengundang 2 ribu tamu.
Baca juga: Hajatan Anak Pejabat Dibubarkan Polisi Usai Undang 2000 Tamu, Belum Klarifikasi Saya Sedang Pusing
Baca juga: Lurah Petamburan Jadi Titik Awal Tracing Karena Positif Covid-19, Hadir di Acara Maulid & Pernikahan
Pemilik hajatan adalah Kepala BPBD Limapuluh Kota Joni Amir yang menikahkan anaknya.
Hal ini pun disebut ironis.
Pasalnya BPBD atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah salah satu ujung tombak pencegahan Covid-19.
Dibubarkan paksa