News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pensiunan Polisi Pakai Sabu, Ngaku untuk Hilangkan Stres, Ternyata Sudah Pakai Sejak Masih Aktif

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pria ditangkap - Seorang pensiunan polisi berinisial INK (58) ditangkap karena diduga mengonsumsi sabu-sabu. INK mengaku menggunakan sabu untuk menghilangkan stres.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pensiunan polisi berinisial INK (58) ditangkap karena diduga mengonsumsi sabu-sabu.

INK mengaku menggunakan sabu untuk menghilangkan stres.

Penangkapan terjadi di di Jalan Raya Lovina, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, Kamis (19/11/2020) malam.

Kasubaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, tersangka baru pensiun sekitar tiga bulan lalu.

Tersangka yang merupakan mantan Kasat Tahanan dan Barangbukti (Tahti) Polres Buleleng ini mengaku mengunakan sabu sejak 2017 silam atau masih aktif menjadi polisi.

"Jadi, masih aktif (jadi polisi) tetapi pada saat dilakukan pemeriksaan tes urine kepada yang bersangkutan selalu negatif, karena provos dan BNN sering sidak dan hasilnya negatif," kata Sumarjaya, saat dihubungi, Senin (23/11/2020).

Tersangka mengaku memakai sabu untuk menghilangkan stres.

"Menghilangkan stres, karena biasa sibuk sekarang enggak sibuk," kata dia.

Baca juga: Sahabatnya Terjerat Narkoba, Hotman Paris Unggah Video Kenangan dengan Millen Cyrus di Bali

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba Bersama Pria Berinisial J di Hotel, Siapa Sosok yang Bersama Millen Cyrus?

Baca juga: Sosok yang Ajak Millen Cyrus ke Hotel hingga Konsumsi Sabu-sabu Kini Jadi Buronan Polisi

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa sabu dari arah Seririt ke Singaraja, Buleleng, Kamis sore.

Polisi kemudian melalukan penyelidikan intensif.

Kemudian, pelaku yang saat itu mengendarai kendaraan roda empat diketahui melintas di sekitar Pantai Lovina.

Polisi lalu mencegat dan menghentikan mobil tersebut dan menggeledahnya.

Hasilnya dalam penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram bruto yang disimpan di tas pinggang kecil.

Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Sidetapa, Buleleng.

Polisi kini masih mengembangkan siapa pengedar sabu yang menjual kepada tersangka.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Buleleng.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.

(Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gunakan Sabu untuk Hilangkan Stres, Pensiunan Polisi Ditangkap"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini