TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja, warga Kecamatan Benjeng, Gresik terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Remaja berinisial TP (17) itu diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap pacarnya yang masih anak-anak, Senin (23/11/2020).
Bahkan, akibat tindakannya, kekasih TP hamil hingga melahirkan seorang anak perempuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Siluh Candrawati, mengatakan, anak berhadapan hukum, inisial TP melanggar pasal 18 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Baca juga: Remaja Rudapaksa Pacar yang Masih Anak-anak di Ruang Tamu, Korban Hamil dan Sudah Melahirkan
Baca juga: Pria 37 Tahun Rudapaksa Wanita Kenalan FB-nya hingga Tewas, Pelaku Beri Obat Racikan pada Korban
“Dalam dakwaan diuraikan bahwa anak berhadapan dengan hukum TP, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan (tindakan asusila)."
"Tidak hanya sekali, tetapi TP berhubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali. Hal ini dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut,” kata Siluh.
Lebih lanjut, Silih mengatakan, dugaan tindak pidana tindakan asusila ini dilakukan pada Senin (19/12/2018).
“Selanjutnya, dilakukan bulan berikutnya sampai 5 kali."
"Akibat perbuatan TP, korban hamil dan melahirkan seorang putri,” imbuhnya.
Baca juga: Pegawai Bapelkes Batam Rekam Sendiri Aksi Saat Rudapaksa Anak di Bawah Umur dan Mendistribusikannya
Baca juga: Kakek 59 Tahun Rudapaksa Bocah Panti Asuhan di Sendang, Diduga Gara-gara Kesepian Ditinggal Istri
Baca juga: Perilaku Bejat Mertua Rudapaksa Menantunya 5 Tahun Terakhir: Mengadu ke Suami, Malah Disuruh Diamkan
Tindakan asusila tersebut dilakukan TP di ruang tamu rumah korban.
“Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di rumah tamu, di saat orang tua tidak di rumah,” imbuhnya
Menurut Siluh, dari keterangan para saksi, anak berhadapan dengan hukum TP ini merupakan pasangan kekasih.
Kemudian, ada ajakan dan bujuk rayu yang dilakukan anak berhadapan dengan hukum untuk berhubungan layaknya suami istri.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri saat Istri Tidur, Terbongkar karena Perut Korban Membesar, Hamil 6 Bulan
“Perbuatan terlarang itu dilakukan keduanya pasangan yang masih di bawah umur."
"Akibatnya, korban hamil dan saat ini telah melahirkan anak perempuan," jelasnya.
Sidang tertutup yang dipimpin hakim tunggal Fitra Dewi Nasution ditunda agenda pemerikasaan anak berhadapan dengan hukum.
(SURYA/Sugiyono)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tiduri Pacar 5 Kali hingga Hamil, Remaja 17 Tahun di Gresik Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara