TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak ikut campur dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta tahun anggaran 2016-2017.
Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tengah mengusutnya.
Sultan menegaskan dirinya mengetahui ada penyidikan oleh KPK terkait dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida dari informasi yang beredar di media massa.
"Ya gak tahu. Kalau di koran kan yang mengajukan antar pemborong ya. Kalau gak keliru ya. Termasuk yang pengadilan," katanya, di Kepatihan, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: KPK Telisik Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Sultan menambahkan, sampai saat ini dirinya mengaku belum mengetahui perkembangan lebih lanjut atas penyidikan yang dilakukan oleh KPK di Jakarta.
"Ndak tahu perkembangannya. Pemeriksaannya kapan saya juga gak tahu. Ya dilihat saja nanti bagaimana," imbuh Sultan.
Ditanya mengenai pejabat pemerintah DIY yang kini sedang diperiksa, Sultan menegaskan hal itu sudah menjadi kewenangan penyidik KPK.
Secara tegas, Raja Yogyakarta itu mengungkapkan agar seluruh tahapan penyedikan berjalan sesuai hukum yang berlaku.
"Saksi yang diperiksa KPK siapa saja saya juga gak tahu kok. Itu kan urusan hukum. Ya berproses saja. Saya gak tahu namanya siapa, kan gak tahu. Itu yang ngerti pengadilan di Jakarta to? Jadi saya kan gak tahu, ya berproses saja lah. Serahkan proses hukum," tutup Sultan.
Empat PNS Pemda DIY Dipanggil jadi Saksi
Sembilan saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta rencananya akan diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/11/2020) hari ini.
Sembilan saksi yang dipanggil tersebut terdiri dari sejumlah pejabat lingkungan Pemkab DIY dan pihak swasta.
Mereka di antaranya PNS Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY Gustik Lestarna, PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM DIY Dedi Risdiyanto, PNS Sekretariat Daerah DIY Joko Susilo, dan PNS Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Joko Susilo.
Keempat PNS di atas merupakan anggota Pokja Pembangunan Satadion Mandala Krida DIY tahun 2016 dan 2017, di mana Dedi Risdiyanto menjabat sebagai Ketua Pokja.
Kemudian, saksi dari pihak swasta yang dipanggil adalah wiraswasta CV Sukses Mandiri Teknik Erwin Alexander, wiraswasta CV Reka Kusuma Buana Hery Krstiyanto, Direktur Utama PT Citra Prasasti Konsorindo Irfan Fikri Aulia, dan staf CV Reka Kusuma Buana Sigit Susilo Abriansyah.
Selain itu, penyidik juga memanggil mantan Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya Novel Arsyad sebagai saksi dalam kasus ini.
"Hari ini (24/11/2020) dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta dalam dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan DI Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
Baca juga: Ketua KPK Singgung Buku yang Dibaca Anies Baswedan
Diberitakan, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali, Senin (23/11/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Respon Sri Sultan Hamengku Buwono X Soal Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida,