Laporan Zubir | Langsa
TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri berinisial SM (36) selingkuh saat suaminya bekerja mencari nafkah.
SM pun dihukum cambuk 100 kali.
Ia dipergoki warga tengah berduaan di dalam rumahnya saat sang suami bekerja.
SM merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah, ia dan selingkuhannya, AD (33), dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
SM menjalani dua kali hukuman cambuk. Pertama pada Selasa 27 Oktober 2020, dan yang kedua pada 24 November 2020.
Kasus perselingkuhan itu terbongkar saat warga Desa Sukajadi Makmur, Kecamatan Langsa Baro, menggrebek SM yang ketahuan "memasok" laki-laki lain berinisial AD ke rumahnya.
Waktu itu, Senin (6/7/2020) pukul 14.00 WIB, suami SM tidak berada di rumahnya karena sedang bekerja mencari nafkah.
Berdasarkan keterangan pejabat Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, siang itu perangkat desa dan masyarakat mengintai rumah wanita tersebut.
Tak lama kemudian, datang dan masuk lelaki berinisial AD ke rumah itu.
Baca juga: Oknum Satpol PP dan Selingkuhan Dicambuk 100 Kali, Kepergok Berduaan saat Suami si Wanita Shalat
Baca juga: Apes, Pasangan Gay di Aceh Digerebek Saat Bercinta, Siap-siap Dihukum Cambuk
Baca juga: Tidak Hanya Dihukum Kurungan, Dua Remaja yang Pesta Mesum di Banda Aceh Divonis Cambuk 100 Kali
Setelah 5 menit selingkuhan wanita tersebut masuk ke rumah SM, warga beserta perangkat desa langsung melakukan penggrebekan.
Saat itu, SM dan AD mengaku belum sempat melakukan hubungan badan.
Tapi mereka mengaku pernah melakukan hubungan intim dalam satu bulan terakhir.