TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri terlibat kasus penculikan disertai dengan rudapaksa terhadap dua bocah.
Warga Tebo, Jambi, itu menculik dua anak di bawah umur lantaran ingin membuka bank gaib.
Dua bocah malang itu kemudian dirudapaksa berkali-kali oleh pelaku dengan dibantu istrinya.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trisaksono mengatakan kasus ini terjadi di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, pada Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Pria di Jambi Rudapaksa 2 Anak di Bawah Umur Puluhan Kali, Dibantu Sang Istri, Ngakunya untuk Ritual
Kasat Reserse Kriminal Polres Tebo Mahara Tua Siregar kepada Kompas.com via telepon pada Rabu menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Kamis, 29 Oktober 2020.
Pelaku, Indrajit (49) bersama istrinya, Yanti (39), menawarkan uang dari bank gaib kepada orangtua korban TM (12) dan R (14).
Kedua pelaku mengklaim pengambilan uang dari bank gaib itu pernah berhasil tahun 1998 dan 2008.
Tersangka meminta syarat sarung dan minyak fanbo sebagai sarana untuk menghasilkan uang gaib.
Namun ritual itu tidak berhasil dengan alasan adanya gangguan.
Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa 10 Tetangga dan Saudara, 2 Pelaku Tokoh Masyarakat Lansia, Dilakukan Setahun
Lantas Indrajit menawarkan jalan lain. Indrajit menawarkan kembali ritual kedua tapi dengan membawa anak mereka, TM dan R.
Alasannya untuk rogosukmo dan komunikasi dengan makhluk gaib.
Ritual ini tetap gagal. Indrajit kemudian menakut-nakuti kedua anak itu jika pulang, maka mereka akan dibunuh oleh orangtuanya.
Karena takut, dua anak itu menurut pelaku dan mereka tidak pulang.
Lalu pada malam sekitar pukul 23.00 WIB, Indrajit dan istrinya membawa dua anak ini ke hutan. Lalu pada tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 06.00 WIB, Indrajit melihat dua korban sedang buang air kecil.
Kondisi ini membuat birahi indrajit naik lalu mencabuli dan menyetubuhi dua anak di bawah umur itu.
Indrajit melakukannya dengan urutan menyetubuhi istrinya dahulu lalu kedua anak tersebut. Hampir setiap malam Indrajit melakukannya.
Menurut pengakuannya, TM diperkosa hingga 20 kali dan R sebanyak 12 kali. Mereka juga berpindah-pindah tempat dalam hutan sampai 7 kali.
Penangkapan pelaku
Mahartua mengatakan, dari laporan polisi tanggal 6 November 2020, tim Sultan bersama Polsek Tebo Ilir melakukan pencarian dan penyisiran di dalam hutan Bukit Bakar.
Pada Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, tim kepolisian mendapatkan informasi keberadaan mereka di dalam hutan.
Tepatnya di Desa Sungai Paur Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tim kepolisian langsung menangkap kedua pelaku.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tebo gua penyidikan lebih lanjut," katanya.
Maharatua mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan dari tanggal 30 Oktober 2020 sampai 20 November 2020.
"Perbuatan tersebut diketahui dan dibantu oleh YH atau istri tersangka," katanya.
Dari penangkapan Indrajit dan istrinya, Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian, satu helai selimut dan satu helai kain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan tindak pidana.
Keduanya diancam 20 tahun penjara. (Kompas.com/Jaka Hendra Baittri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Uang Gaib, Pria Ini Dibantu Istrinya Culik dan Perkosa 2 Anak Puluhan Kali di Hutan"