TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang menunjukkan santri tetap menunaikan salat Jumat meski kehujanan sempat viral di media sosial.
Video tersebut awalnya diunggah oleh laman Facebook Musyfiqur Rahman pada Jumat (20/11/2020).
Tampak banyak santri tetap khusyuk menjalankan salat meski diguyur hujan dan sajadah terendam air.
Baca juga: Viral Video Para Santri Tetap Melanjutkan Salat Jumat meski Hujan Turun, Ini Cerita Lengkapnya
Baca juga: Ini Kata Pengunggah Video Viral TikTok Seorang Pria Diduga Mirip dengan Reza Arap
Sementara itu, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago didakwa atas pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri.
Praka Martin dijatuhi hukuman 20 tahun penjara hingga dikeluarkan dari TNI.
Di Kabupaten Cianjur, sebuah mobil pikap terjun ke jurang sedalam 150 meter.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Tanggeung, Kampung Batu Luh, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Selasa (24/11/2020)
Berikut berita selengkapnya:
1. Santri Tetap Salat Jumat Meski Kehujanan
Menurut konfirmasi Tribunnews.com, peristiwa itu terjadi di Pondok Pesantren Annuqayah Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (20/11/2020).
Pengunggah video yakni Musyfiqur Rahman, merupakan alumni dari Pondok Pesantren Annuqayah.
Ia mengaku, mendapatkan video santri salat Jumat saat hujan turun tersebut dari grup alumni.
"Saya kebetulan yang pertama kali posting di akun media sosial," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (24/11/2020).
Ia menyebut, hujan belum turun ketika awal salat Jumat dimulai.
"Lalu di pertengahan salat tiba-tiba hujan turun," ungkapnya.
Rahman menuturkan, tak semua santri tetap melanjutkan salat di bawah guyuran hujan.
"Ada sebagian santri yang berteduh dan sebagian tetap melanjutkan salat," paparnya.
Baca juga: Ada Suara Menggelegar, Petani Seketika Tergeletak saat Mencangkul, Tewas Tersambar Petir
Baca juga: Cerita Perselingkuhan Seorang Wanita di Prabumulih, Selingkuhan Tewas, Suami Masuk Penjara
2. Oknum TNI Mutilasi Istri demi Selingkuhan
Kasus pembunuhan ini terbongkar saat ditemukan tulang belulang yang ternyata milik Ayu Lestari (26), istri terdakwa.
Praka Martin dijatuhi sanksi dalam sidang yang dipimpin oleh Letkol Sus Sariffuddin Tarigan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII.
Terdakwa hadir dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan dari Provost TNI AD.
Hakim menyebut, hukuman terdakwa bisa diringankan asalkan mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup.
Hakim juga mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berumur 7 tahun dan sudah kehilangan ibu.
Baca juga: Nekat Kemudikan Dump Truk Meski Tak Menguasai, Pria Ini Tabrak Bocah 8 Tahun hingga Tewas
Baca juga: Sedang Mencangkul di Sawah, Pria 32 Tewas Tersambar Petir, Korban Tergeletak Tak Jauh dari Temannya
3. Mobil Pikap Terjun ke Jurang 150 Meter
Pikap nahas tersebut bermuatan ikan, sehingga isinya pun tumpah ruah.
Sopir dan dua penumpang selamat meski menderita luka berat.
Peristiwa itu dibenarkan oleh Kapolsek Tanggeung, AKP Nasution.
Menurutnya, pikap itu dikendarai oleh Irpan (28) datang dari arah Cianjur menuju Tanggeung.
Truk itu oleng setelah sopir berusaha menghindari kendaraan dari arah berlawanan.
Pikap itu lalu terperosok ke jurang sedalam 150 meter.
(Tribunnews.com)