TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial AJ (15) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, IC.
Pelaku dan korban merupakan warga Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku menjanjikan sebuah handphone (HP) untuk belajar online pada anaknya.
Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama mengatakan, korban AJ (15) di iming-imingi Hp untuk kebutuhan belajar via online.
"Kalau keterangannya dihadapan penyidik ini sang anak ini dia mengikuti perbuatan bejat sang ayah, karena ingin dibelikan handpone, atas permintaan dari anaknya sendiri," ujarnya. Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Pria 23 Tahun Tega Rudapaksa Adik Ipar 4 Kali, Korban Dibawa Kabur Selama Satu Bulan
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 5 Teman Termasuk Pacarnya, Dicekoki Miras dan Digilir di Beberapa Tempat
Menurutnya handpone yang disuruh beli anak ke ayahnya untuk keperluan belajar di sekolah, karena saat ini masih banyak pelajar yang masih menggunakan via daring atau online.
"Karena anaknya ini butuh, sehingga ia meminta kepada bapaknya membuat persyaratan dengan catatan ikuti saya, saya mau begini dulu," ungkap AKP Syahrul Regama.
Namun, sampai saat ini, pelaku atau IC belum memenuhi janji untuk membelikan handpone terhadap AJ.
"Korban memang sempat di paksa untuk melakukan hal tak senonoh memenuhi nafsu birahi sang ayah,' ujarnya.
(TribunJeneponto.com, Muh Rakib)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cara Ayah Cabuli Anak Kandungnya di Jeneponto, Korban Dijanjikan Handphone untuk Belajar Online